Praktisi Hukum Soroti Soal Ganti Perangkat, PJ Penghulu Kangkangi Permendagri

Jumat, 07 Oktober 2022 - 10:43:37 WIB Cetak

ROKANHILIR- Isu cuci gudang yang lagi beredar di Kabupaten Rokan Hilir ternyata bukan sekedar isapan jempol tetapi memang benar-benar terjadi,Jumat (07/10).

Hanya dengan hitungan hari setelah dilantik, Penjabat Kepala Desa (Pj Datuk/Datin Penghulu) yang ada di Kabupaten Rokan Hilir langsung mencopot (cuci gudang) aparat dan perangkat kepenghuluannya masing-masing.

Dimana, perangkat yang menjadi sasaran pergantian itu adalah Sekretaris Desa (Sekdes, Red) dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan, Kepala Dusun (Kadus) sampai Ketua Rukun Tetangga (RT).

Hal itu terbukti dengan yang terjadi di Kepenghuluan Sekeladi Kecamatan Tanah Putih. Dimana, Pj Penghulu Sekeladi, Wahyu Syukuri Spd dalam surat keputusannya Nomor 010 Tahun 2022, tertanggal 30 September 2022 disebutkan tentang pemberhentian Sekretaris Kepenghuluan (Sekdes), Al Hazizi. 

Sementara itu beberapa Pj lainnya sampai sejauh ini terus mencoba melakukan pergantian terhadap seluruh perangkat. Walau dengan dalih, bahwa Sekdes dan perangkat lainnya mengundurkan diri atau memang dinonaktifkan secara tertulis oleh Pj Penghulu, namun hal itu menyalahi aturan yang ada. 

Hal ini seperti ditegaskan oleh salah seorang praktisi hukum, Radisman Saragih SH. Menurutnya, isu Pj Penghulu untuk menggantikan seluruh perangkat sudah tersiar sejak habisnya masa jabatan Datuk Penghulu defenitif. 

"Kalau masalah itu sebenarnya sudah lama berhembus. Bahkan, informasi yang kami terima, untuk mengisi jabatan Pj saja, juga dilakukan dengan cara bersaing, sehingga pada akhirnya muncul Pj Penghulu di Rokan Hilir yang memiliki basic ilmu pendidikan dan kesehatan," ujarnya sambil tersenyum. 

Penunjukan Pj itu menurutnya harus dilakukan oleh Bupati Rokan Hilir untuk mengisi kekosongan dengan tujuan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik ditingkat Desa atau Kepenghuluan tetap berjalan normal.

"Namun, semuanya ada norma hukumnya atau payung hukumnya yang mengatur tentang Desa, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, tepatnya pada pasal 32. Akan tetapi, tahapan dan mekanisme yang diamanatkan pada pasal 32 ini terabaikan, sehingga Bupati Rokan Hilir menerbitkan Surat Keputusan untuk mengangkat Penjabat Penghulu," terangnya. 

Dan menyoroti masalah pergantian perangkat, lebih jauh lagi Radisman menyebutkan, bahwa tindakan tersebut secara jelas mengangkangi Permendagri No 67 Tahun 2017.

"Kalau kita lihat yang ada di lapangan sekarang ini, bahwa apa yang telah dilakukan oleh Pj Penghulu melakukan pergantian perangkat itu secara nyata dan jelas telah mengangkangi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017," tegasnya. 

Sebab, lanjutnya lagi pada pasal 1 Ayat 5 secara jelas dibunyikan, bahwa perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi.

"Dan apa yang dilakukan oleh beberapa oknum Pj itu nyata melanggar Pasal 6. Karena menyikapi apa dimaksudkan pada Pasal 6 itu disimpulkan, bahwa Penjabat Kepala Desa tidak diperkenankan untuk mengangkat dan memberhentikan unsur perangkat Desa secara permanen, kecuali telah memenuhi unsur-unsur yang terkandung didalam pasal tersebut," Pungkas Radisman.(Rls/Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ