Kedapatan Pil Ekstasi Dalam Kantong Celana! Sekretaris DPC PKB Rohil Akhirnya Dituntut 8 Tahun Penjara

Jumat, 30 September 2022 - 19:32:32 WIB Cetak

Ujung Tanjung -- Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Rokan Hilir berinisial KN alias Udin alias Ulong dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.Sidang tuntutan dibacakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada Kamis ,(29/9/2022).

Dalam tuntutan tersebut, terdakwa KN alias Udin alias Ulong melakukan tindak pidana “ Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Jupri Wandy Banjarnahor SH di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Penasehat Hukum Terdakwa Ajukan Pembelaan

Atas tuntutan penuntut umum , terdakwa KN alias Udin melalui penasehat hukumnya Andi Nugraha SH mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. Sidang ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Rio Barten Halomoan SH MH beranggota Hakim Erif Herlambang SH dan Aldar Valeri SH.

Dasar Tuntutan Dijatuhkan

 Kajari Rohil Yuliarni Appy SH.MH melalui Kasipidum Dicky Saputra SH MH menjelaskan atas dasar fakta- fakta dan bukti dan keterangan saksi dalam persidangan, terdakwa KN alias Udin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

Terkait tuntutan tersebut, Hal-hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika serta perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa karena dalam persidangan mengakui perbuatannya. Jelasnya Kasi Pidum ,Jum'at 30 September 2022.

Kronologis Kejadian Penangkapan 

Terdakwa  berinisial KN (35) alias Udin alias Ulong diamankan tim Sat Res Narkoba Polres Rohil karena kedapatan menyimpan 4 butir pil jenis ekstasi saat melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan menjelang bulan suci Ramadhan di salah satu tempat hiburan karaoke See You di Kota Bagan Siapiapi .Rabu 30 Maret 2022 .Sekira Pukul 22.00 Wib.

Saat itu terdakwa berjalan sendiri dilantai II karaoke See You, tiba-tiba petugas memanggil  untuk diperiksa, namun terdakwa tidak mengindahkan panggilan petugas bahkan mempercepat langkah kakinya seperti  menghindari Razia, sehingga petugas curiga dan  langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.

Hasil pemeriksaan dari kantong celana sebelah kanan terdakwa ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisikan 4 butir pil Ekstasi terdiri dari 2 butir warna Pink dan 2 butir dengan warna biru dan  turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk OPPO serta uang tunai sejumlah Rp 4.070 .000 Rupiah . Ucap Kasi Humas Polres Rokan Hilir. Pada Jumat (1/4/22).

Terdakwa Masih Menjabat Sekretaris DPC PKB Rokan Hilir 

Hal ini dikatakan Abu Khoiri selaku Ketua DPC PKB Rohil saat diwawancarai awak media Sabtu (2/4/2022) menyatakan bahwa DPC PKB Kabupaten Rokan Hilir sangat menyesalkan prilaku tidak terpuji yang dilakukan oleh saudara KN alias Udin alias Ulong yang merupakan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Rokan Hilir Masa Bhakti 2021–2026 .

Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan mengevaluasi kembali Jabatan Saudara KN  sebagai Sekretaris DPC PKB Kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan AD/ART dan PP  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sebelum kasus ini Inkracht dan berkuatan hukum tetap, Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Rokan Hilir menghimbau kepada semua pihak untuk senantiasa mengedepankan asas praduga tidak bersalah.pungkasnya (S07).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ