Pesimisnya masyarakat.

"Keberadaan Pendamping Desa Dipertanyakan Masyarakat".

Senin, 19 September 2022 - 11:51:44 WIB Cetak

Ilustrasi.

"Keberadaan Pendamping Desa Dipertanyakan Masyarakat".

     (Momenriau.com Lingga). Keberadaan pendamping Desa yang selama ini bekerja, perlu dikaji ulang oleh pemerintah Pusat terkait capaian disetiap Desa yang didampinginya, baik dari sektor kemajuan ekonomi Desa, sektor pembangunan yang bermanfaat serta menyentuh langsung bagi masyarakat.
     Selain hal tersebut diatas, seberapa besarnya kontribusi pendamping Desa membenahi adminitrasi Desa yang didampingi oleh mereka, karena masih ada Kantor-Kantor Desa yang dijumpai terkesan menyimpan arsip bukan di Kantor, malah dirumah pribadi Sekretaris Desa.
     Belum lagi, ada dugaan-dugaan ketidak disiplinan Kepala Desa yang sering mangkir alias tidak masuk Kantor karena ada urusan yang tidak jelas diluar wilayah Desanya pada waktu jam kerja.
     Ada pula ditemui oleh beberapa awak media online, keadaan di Kantor Desa yang seakan-akan sebagai sarana pendidikkan anak diusia Dini atau yang lebih popular disebut dengan "PAUD". Ditengah melayani masyarakat yang berurusan ke Kantor Desa, disaat yang sama pula anak-anak Usia Dini bermain kemah-kemahan dengan memasang beberapa tenda ditengah ruangan. Celakanya, kondisi Kantor Desa yang demikian sudah berlangsung cukup lama.
     Hal semrautnya Kantor Desa yang demikian, tentunya menciptakan penilaian teramat negatif kepada "Pemerintah", kondisi seperti ini, mencerminkan ketidak mampuan pihak-pihak "Pembina Internal" maupun pihak-pihak yang menyandang predikat kontrol sosial dalam menertibkan hal ini.
     Pada beberapa waktu lalu, tepatnya sebelum peraturan serta per-Undang-Undang-an tentang lahirnya acuan tentang yang berjuluk "Pendamping Desa", menurut sebahagian masyarakat, jarang sekali terdengar "Kepala Desa" tersandung persoalan hukum. Sebab, Undang-Undang sudah ada untuk panduan mereka. Sedangkan pada era lahirnya ketentuan "Pendamping Desa", para Kepala Desa seakan-akan tidak tertarik untuk mempelajari Undang-Undang yang seharusnya mereka pelajari tentang tata-cara pengelolaan "Pemerintahan Desa". Hal ini, kemungkinan besar disebabkan dengan adanya "Pendamping Desa", sehingga mungkin dihati "Kepala Desa", biarkan saja "Pendamping Desa" yang memberikan arahan kepada kaur-kaurnya.
     Oleh karena itu, keberadaan pendamping Desa yang "tidak bermanfaat" dimaksud, maka sebaiknya Pemerintah Daerah dan atau DPRD, sebaiknya bersama-sama membahas ini di Tingkat Daerah Kabupaten Kota, kemudian, hasil pembahasan tersebut, diteruskan kepada Pemerintah Pusat serta DPR RI untuk dikaji ulang Peraturan dan atau Undang-Undang terkait dengan keberadaan "Pendamping Desa" saat ini.
     Kalaupun wacana seperti diatas kurang tepat, sah-sah saja kalau Pemerintah mau melahirkan suatu "Badan Intelijen Khusus" untuk mengetahui secara lebih riil kondisi suatu "Desa" dan tidak hanya berdasarkan laporan administrasi yang dibuat oleh masing-masing Desa.(Edysam/MR.01 Prop Kepri).
     




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ