Ribuan Massa SPTI Kubu H.Fuad Gelar Aksi di Kantor Gubernur, Dengan Spanduk Bupati Rampas Hak Buruh

Kamis, 15 September 2022 - 17:34:49 WIB Cetak

PEKANBARU-Ribuan massa buruh yang bergabung di organisasi SPTI Kabupaten Rokan Hilir, kubu H Fuad Ahmad gelar aksi di depan kantor Gubernur Riau.Kamis (15/09).

Aksi kali ini lanjutan dari aksi sebelumnya di depan Kantor Bupati Rokan Hilir imbas dari dualisme kepengurusan SPTI dan terjadinya bentrokan di Baganbatu yang melukai 20 orang.

Dalam Orasi aksi tersebut juga dihadiri Pengurus DPP SPTI  dan juga utusan dari DPC-DPC SPTI di Provinsi Riau sebagai aksi solidaritas, yang langsung turun dalam barisan massa aksi.

Data yang berhasil di himpun awak media massa yang selain menuntut Bupati Rokan Hilir untuk mundur juga menutut Bupati untuk mencabut seluruh pencatatan yang dikeluarkan PLT Di as Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir.

Disebabkan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Tenaga Kerja telah mencatatkan kepengurusan SPTI diduga tandingan di bawah kepemimpinan Hijrah, sumber yang didapat media yang tidak lain adalah adik kandung Bupati Rokan Hilir,Padahal, sebelumnya sudah ada kepengurusan SPTI yang terdaftar di bawah kepengurusan Fuad.

Salah seorang pengurus DPC -SPTI Kabupaten Rokan Hilir, Usman kepada awak media menyebutkan aksi di depan Kantor Gubernur sebagai aksi lanjutan sebelumnya.

"Kami akan terus mengelar aksi jika persoalan ini tidak disikapi dengan sebaiknya, apalagi di SPTI lah kami mencari makan untuk menghidupi keluarga dan anak-anak kami sekolah, tetapi Bupati Rohil tidak memikirkan itu semua hanya demi kepentingan dirinya dan keluarganya kami masyarakat Rohil yang jadi korban,"Ucapnya.

Usman juga menyampaikan,"terlebih saat ini Pemkab Rohil diduga telah membuat surat edaran kepada sejumlah perusahaan agar bekerja sama dengan SPTI kepengurusan Hijrah."terangnya.

Usman menyampaikan tuntutan kami selanjutnya mewakili seluruh anggota SPTI sekabupaten Rokan Hilir,meminta Gubernur Riau untuk mencabut/ mencoret surat Bupati Rohil yang berisi pemberitahuan pelarangan melakukan bongkat muat barang. Pemberitahuan ini bernomor 560/DTK/2022/230 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Pemberitahuan kepada Pimpinan Perusahaan, SPTI Kubu Hijrah, SPTI Kubu Fuad, dan Camat Se-Kabupaten.(Ndri)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ