Ilustrasi.
Penulis : EDYSAM.
Dalam sistem tatanan pemerintahan, dengan peraturan per-undang-undangan yang berlaku, kadang kala ada dijumpai hal-hal yang tidak bisa memenuhi semua pihak. Oleh karena itu, siapapun jadi pemimpin, harus mampu menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi oleh baik sekelompok warga atau masyarakat. Baik pemerintahan NKRI, Pemerintahan Propinsi, Pemerintahan Kabupaten, Pemerintahan Kecamatan maupun Pemerintahan Desa.
Berangkat dari apa yang dipaparkan diatas, memperhatikan pemberitaan dibeberapa media online di kawasan Kabupaten Lingga beberapa waktu belakangan ini, terindikasi ada suatu gerakan warga desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, dengan "membuat mosi tidak percaya" kepada Kadesnya, namun "mosi tidak percaya tersebut" kononnya disampaikan langsung kepada Bupati sebagai Kepala Daerah Kabupaten Lingga.
Kalau benar infomasi yang beredar tersebut, maka ada hal-hal yang perlu dicermati, terkait "mengapa harus langsung kepada Bupati?".
Mari kita lihat dan kita kaji hal tersebut, apakah sudah tepat dan bijak ?.
Dalam suatu pemerintahan Kabupaten, ada yang namanya "Satuan Perangkat Kerja Daerah" (SKPD-red). "Satuan Perangkat Kerja Daerah" ini, berfungsi salah satunya mengcover dan bahasa lainnya membantu Bupati untuk menyelesaikan sesuatu persoalan atau masaalah yang mengeliat di tengah warga atau masyarakat dengan searif mungkin.
Oleh karena itu, seandainya memang benar seperti informasi beredar, bahwa "mosi tidak percaya" kepada Kepala Desa Marok Tua oleh warganya dan langsung disampaikan kepada Bupati Lingga, rasanya ini terlalu berlebihan dan terkesan mengada-ngada atau terkesan ada muatan kepentingan tertentu.
Kenapa dikatakan demikian, sebaiknya, persoalan mosi tidak percaya ini, ditujukan dahulu kepada Pemerintahan Kecamatan, kalau kemudian tidak digubris, naik lagi ketingkat Dinas Pemberdayaan Masyarakat selaku Pembantu Bupati, sekiranya masih belum ada kejelasan, maka sampaikan ini kepada Sekretariat Daerah yang disana ada Sekretaris Daerah (Sekda-red) Kabupaten Lingga.
Sesudah tahapan tersebut dilakukan, masih juga tidak ada respon, maka barulah persoalan masyarakat (mosi tidak percaya-red) dimaksud disampaikan kepada Bupati secara langsung.
Pada dasarnya, disampaikan kepada pihak Pemerintahan Kecamatan, itu juga akan sampai kepada Bupati, karena Camat akan meneruskan ini kepada pihak berkompeten sekiranya Camat tidak bisa menyelesaikan kegaduhan yang terjadi ditingkat Desa.
Dalam tulisan ini, penulis tidak bermaksud menghalang-halangi kebebasan berpendapat warga negara Republik Indonesia, akan tetapi dalam menyampaikan pendapat, warga juga harus memandang perangkat daerah yang ada sebelum menyampaikan ini kepada Bupati.(MR.KEPRI.01).