Pembabatan.

Periksa Pengelola Panglong Arang Dipulau Petai Desa Mamut.

Selasa, 23 Agustus 2022 - 11:35:42 WIB Cetak

Ruslan Ketua HNSI Kab. Lingga.

Periksa Pengelola Panglong Arang Dipulau Petai Desa Mamut.

 (Momenriau.com Lingga). "Kononnya, salah satu tumbuhan yang mampu menjernihkan pencemaran udara, adalah pohon kayu bakau yang acap kali disebut pohon "Mangrove", demikian pesan WhatsApp ketua HNSI Kab.Lingga  Ruslan alias Jagat kepada kami pada hari Senen (22/08-2022).
     "Selain itu, sebagian besar umat manusia, baik kaum intlektual yang memiliki keahlian tentang kehidupan biota laut seperti udang, kepiting dan lainnya, keberadaan pohon "Mangrove" menjadi habitat komunitas tersebut", lanjut pesan Ruslan.
     "Menurut saya, masyarakat nelayan kita, dengan keberadaan hutan "Mangrove"tersebut, sangat membantu, karena bisa menjadi sebagai lahan pekerjaan sejak zaman nenek moyang kita dahulu, kenapa demikian, sebab untuk memperoleh penghasilan ekonomi keluarga, dengan mencari dan mendapatkan kepiting serta udang lalu menjualnya, ini sudah merupakan penghasilan", tambah Ruslan lagi.
     Oleh karena hal tersebut, selaku Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (Ruslan-red), karena maraknya pemberitaan terkait pembabatan hutan "Mangrove" di Desa Mamut Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak-pihak berkompeten sekiranya memang ada pembabatan hutan "Mangrove" didesa Mamut tersebut.
     "Sebagai pengayom para nelayan di Kabupaten Lingga, saya sangat..sangat...sangat kecewa sekiranya ada pembabatan hutan Mangrove seperti yang diberitakan tersebut", tegas Ruslan lagi.
     "Oleh karena itu, saya tegaskan kepada pihak-pihak pemerintah yang berkompeten untuk menjaga, melindungi serta melestarikan hutan Mangrove, agar tidak tertidur dan lalai dalam melaksanakan fungsi pengawasan serta penindakkan", tambah Ruslan.
     "Menurut pemberitaan yang saya baca, berkurangnya jumlah kawasan hutan Mangrove tersebut, diduga tidak terlepas dari keberadaan panglong arang di Pulau Petai, tepat di Dusun 02 RT.04 – RW.02 dan diduga tidak memiliki izin, oleh karenanya, pihak polisi kehutanan, segera melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelola panglong arang tersebut dan bila terbukti mereka sudah merusak lingkungan hutan Mangrove, ya tangkap mereka", akhir pesan WhatsApp Ruslan.(MR Kepri01).

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ