Gawat..JPU Rohil Tak Bisa Hadirkan Terdakwa Perikanan Selama 4 Kali Persidangan! Hakim Vonis Tuntutan Jaksa Tak Diterima

Rabu, 25 Mei 2022 - 08:43:16 WIB Cetak

JPU Rokan Hilir Yudika Pangaribuan SH bersama Rahmad Hidayat SH

Momenriau.com-- Beruntung sudah bagi terdakwa Syamsudin alias Udin seorang pelaut asal Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara terlibat kasus perikanan diperairan Rokan Hilir tidak divonis hukuman penjara lantaran Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir tidak bisa menghadirkan dalam proses persidangan .

Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Rokan Hilir, pada Kamis, 12 Mei 2022 Status Putusan atas nama terdakwa Syamsudin alias Udin bin Arol dengan Penghentian Pemeriksaan Perkara dengan Amar Putusan, Menyatakan proses penuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa tidak dapat diterima.

Bukan itu saja, barang bukti 1 (satu) unit kapal penangkap ikan KM. TANPA NAMA GT.4, 1 (satu) set alat penangkap ikan jenis pukat hela dasar berpapan, + 20 Kg (dua puluh kilogram) ikan campuran, 5 (lima) unit peti es jenis fiber milik terdakwa dikembalikan kepada Penuntut Umum serta membebankan biaya perkara kepada Negara.

Sementara dalam jadwal sidang terlampir di SIPP PN Rokan Hilir, diketahui pada Senin, 11 April 2022 sidang pertama agenda Pembacaan dakwaan belum dapat dibacakan karena Terdakwa tidak hadir, pada sidang kedua Kamis, 14 April 2022 dengan agenda Pembacaan dakwaan belum dapat dibacakan karena Terdakwa tidak hadir.

Kemudian pada Sidang ketiga,Rabu, 20 April 2022 Pembacaan dakwaankembali belum dapat dibacakan karena Terdakwa tidak hadir dan pada sidang keempat Rabu, 27 April 2022 Pembacaan dakwaan kembali belum dapat dibacakan karena Terdakwa tidak hadir. Selanjutnya pada sidang kelima, Kamis, 12 Mei 2022 Pembacaan penetapan Majelis Hakim.

Dalam sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Rio Barten Timbul Hasahatan dan didampingi Panitera S Sihombing SH. Sementara dari Jaksa penuntut umum Kejari Rokan Hilir Penuntut Umum 1 Yudika Albert Kristian Pangaribuan SH dan Penuntut Umum 2 Rahmad Hidayat SH. Sedangkan Terdakwa dalam status penahanan tidak ditahan penuntut umum.

Atas putusan tidak dapat diterima tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir Erif Erlambang SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan Pada pokoknya pada hari persidangan tanggal 14 April 2022, tanggal 20 April 2022, tanggal 27 April 2022, dan tanggal 12 Mei 2022 Penuntut Umum tetap tidak mampu menghadirkan Terdakwa.

"Surat panggilan sidang dari penuntut umum kepada terdakwa tidak sah menurut hukum. Itu intinya" jelasnya Juru Bicara Humas Pengadilan Negeri Rokan Hilir kepada awak media.

Diketahui,Surat Pelimpahan dakwaan Senin, 04 April 2022, Nomor Surat Pelimpahan B/1532/L4.20/EKU/2/03/2021 dengan dakwaan primer dalam Pasal 100 B jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Sementara dalam dakwaan Subsidair penuntut umum, bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 jo. Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Syamsudin alias Udin pada Selasa (25/1/2022) sekira pukul 11.49 WIB diamankan Tim Ditpolairud Polda Riau bertempat di Perairan Pulau Tokong Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir pada posisi 02o36.580’00”N – 100o37.320’00”E, menggunakan penangkap ikan jenis pukat hela dengan menakhodai KM Tanpa Nama bersama 3 orang Anak Buah Kapal (ABK)

Hasil pemeriksaan pada KM Tanpa Nama dengan ukuran 2 GT tersebut ditemukan 1  set alat penangkap ikan jenis pukat hela dasar berpapan, 5 buah peti es fiber, dan ± 20 Kg ikan campuran. Oleh karena Terdakwa memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan jenis pukat hela. Sehingga mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan maka Terdakwa ditangkap beserta barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut.(So7).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ