Sidang Pembunuhan Sugiono !Kuasa Hukum Terdakwa Bawa 3 Saksi Meringankan. Kata Al Mizan SH Semoga Penegak Hukum Benar-Benar Tegak

Rabu, 25 Mei 2022 - 00:03:34 WIB Cetak

Momenriau.com -  Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Sugiono (32) yang ditemukan mengapung dialiran Danau Napangga Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.pada Rabu (6/10/2021).

Dalam sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi A de Charge atau saksi yang meringankan dari 4 terdakwa yang diajukan para kuasa hukum Almizan, SH dan Dodi Simangucong SH selaku PH Abdi Wahyu .Selamet Sempurna Sitorus SH selaku PH Supandi dan Dama Yanti SH Dari Pusyakum selaku PH Yunardi, Nurkamto dan Sudarling Ginting.

Sementara untuk terdakwa Sudarling Ginting tidak menghadirkan saksi meringankan untuk dirinya saat sidang digelar ,Selasa (24/5/2022) diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Erif Erlambang SH dan JPU dihadiri Yudika Albert Pangaribuan SH.

Dipersidangan ini, Penasehat Hukum Almizan, SH dari Kantor Hukum Cutra Andika SH dalam pemeriksaan saksi A de Charge atau saksi yang meringankan menghadirkan tiga orang saksi yakni wagiren (40) selaku orang tua abdi wahyu tidak dibawa sumpah, Sugiono (45) dan Saputra (16) .

Dalam keterangan ketiga saksi, Pada 28 september 2021 keberadaan terdakwa Abdi Wahyu lagi memanen sawit bersama Saputra ,Nurkamto. Terlihat pada Jam 10 pagi oleh saksi Sugiono saat akan mancing ikan."Saya mancing dari jam 10 pulangnya jam 6 sore" Katanya Sugiono dalam disidang.

Sedangkan keterangan Saksi Saputra mengatakan pada (28/9/ 2021) kami manen sawit mulai dari jam 8 sampai jam 6 sore. Istirahat cuma 1 jam diancak. Setelah itu langsung pulang kerumah.Tapi kalau (29/9/2021 juga sama dengan Abdi Wahyu pergi manen tempat orang cari upah juga jam 8 sampai 5 sore.

Ada keluar bentar beli pecel itu nurkamto dan abdi Wahyu paling lama 10 menit. Kami pergi Panen pakai kereta Revo dan Smess. kalau Kereta KLX tidak ada Jelasnya Saputra.

Sementara ditambahkan Saksi Wagiren, Abdi Wahyu dan Nurkamto didatangi 4 Mobil dari Polres Rohil pada tanggal 06 malam tanggal 7 Oktober 2021, kedatangan para polisi untuk membawa Abdi Wahyu dan Nurkamto untuk mencari kediaman Siis saat istrinya dalam keadaan drof, sampai-sampai sempatnya Abdi Wahyu disuruh membeli obat untuk ibunya.

Jadi setelah membeli obat, Abdi Wahyu dan Nurkamto diamankan tanpa ada surat penahanan dan surat perintah penangkapan atau surat pemanggilan sebagai saksi, pada saat dibawa pihak polres hanya menyampaikan bahwa abdi dibawa untuk di interogasi dan mencari kediaman Siis.pungkasnya.

Terpisah, Penasehat Hukum Abdi Wahyu yang disampaikan Al Mizan SH kepada awak media, hari ini keterangan saksi adhecharge yang kami hadirkan yang intinya menerangkan abdi wahyu dan nurkamto tidak ada terlibat dalam perkara pembunuhan tersebut.

Karena dari fakta persidangan abdi wahyu DKK yang penuntutan secara terpisah tidak ada satu keterangan saksi yang menyebutkan abdi wahyu dan nurkamto terlibat baik secara langsung atau tidak langsung dalam perkara pembunuhan sesuai yang didakwakan JPU saat sidang keterangan saksi mahkota.

Kemudian diperkuat dengan Keterangan terdakwa Yunardi, Supandi, Sudarling Ginting menyebutkan bahwa Abdi Wahyu dan Nurkamto tidak terlibat dalam tindak pidana pembunuhan tersebut. Ucapnya Al Mizan SH kepada awak media diluar persidangan.

Semoga dengan keterangan saksi -saksi dipersidangan yang bergulir, Kami berkeyakinan bahwa klien kami Abdi Wahyu tidak bersalah, oleh karenanya ,Kami menghimbau kepada seluruh penegak hukum di Indonesia khusus nya Penegak hukum di Kabupaten rokan hilir untuk menegakkan hukum sebenar benarnya. Imbuhnya.

Kasus pembunuhan ini terungkap oleh Tim gabungan khusus dengan di back up Subdit Jatanras dan IT Ditkrimum Polda Riau Dan Satreskrim Polres Rokan Hilir setelah mengamankan ketiga pelaku berinisial NA (24) alias Anto, AW (19) alias Abdi dan  SP (54) alias Pandi di daerah Perbatasan Rohil dengan Padang Lawas Utara (Sumut) .Senin 11 Oktober 2021

Sementara pelaku lainnya  SG dan YI turut diamankan, Dalam pers release, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Alsefa SIK MH, Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH mengatakan motip pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi oleh salah satu pelaku .

Dijelaskan Kapolres, dendam pelaku SI ini karena tidak terima perbuatan korban yang menghamilan putrinya , apalagi korban pernah melakukan perselingkuhan dengan putrinya di Rokan hulu (Rohul) sebelumnya. Dari sanalah pelaku SI merasa dendam sehingga merencanakan dan mengajak teman-temannya untuk menghabisi nyawa korban Sugiono alias Ugie.

"Pembunuhan terjadi pada Selasa, (28/9/2021) malam, setelah korban diajak oleh SG ( DPO) yang pada saat itu sedang ditunggu para pelaku lainnya untuk memakai sabu diwilayah Sindur (Sumut) yang berbatasan dengan Rokan Hilir. Tepatnya didepan sarang walet korban dipukul dan dihabisi nyawanya." Kata Kapolres dalam press release Kamis 14 Oktober 2021. (S07)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ