PHK

"Informasi Buat Dinas Berkompeten Di Propinsi Kepulauan Riau".

Rabu, 18 Mei 2022 - 12:51:07 WIB Cetak

 "Informasi Buat Dinas Berkompeten Di Propinsi Kepulauan Riau".

 

       (Momenriau.co Kepri). "Sebanyak 200 orang karyawan PT.BERT, bergerak dibidang peleburan dan atau daur ulang sampah yang berlokasi di Jl. Brigjen Katamso Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam, bulan April 2022 dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK), meskipun sisa kontrak kerja masih ada tujuh bulan kurang lebih". Demikian informasi yang kami terima dan layak dipercaya berasal dari narasumber yang enggan dituliskan jati-dirinya, pada hari Jum'at (29/04-2022) melalui pesan singkat WhatsApp. Bukan sekedar informasi saja, malahan foto sebagai dokumentasi keberadaan PT.BERT juga kami terima dari narasumber.
     Lebih lanjut, dalam hal mematangkan informasi awal yang didapat dari narasumber, kami mencari beberapa orang karyawan aktif perusahaan dimaksud, kemudian melakukan wawancara, dengan cukup jelas sumber mengatakan,"memang pada bulan April 2022 ini, banyak karyawan PT.BERT yang di PHK, namun tidak sedikit karyawan yang di PHK kebingungan, karena sisa kontrak kerja mereka masih belum berakhir atau masih beberapa bulan lagi".
    "Selain kebingungan tentang sebab-sebab mereka di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja-red) sebelum masa kontrak kerja berakhir, mereka kebingungan juga terkait tentang kecilnya pesangon yang diberikan oleh pihak manjemen perusahaan", kata narasumber menambahkan penjelasannya.
   "Hari ini (11/05-2022), informasinya ada beberapa ratus karyawan gelombang ke dua yang akan di PHK dan hanya di beri pesangon 1 bulan gaji, lebih parah dari pada PHK gelombang pertama", kata sumber melalui pesan whatsapp pada hari Rabu (11/05-2022). 
     Masih menurut nara sumber, bahwa karyawan yang kena PHK, sepertinya tidak puas dengan prosedur pemutusan hubungan kerja tersebut, semua ini mungkin karena ketidak tauan karyawan terhadapan Undang Undang ketenaga-kerjaan yang baru (Omnibus Low- red). Oleh karena itu, para karyawan khususnya yang kena PHK, berharap kepada pihak-pihak berkompeten mengurusi tata-cara PHK, dapat memberikan suatu edukasi yang terukur, sehingga mereka (Karyawan Di PHK-red) dapat memahami sebab musabab mereka di PHK dan mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku dan atau Undang-Undang.(Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ