Intimidasi Wartawan.

"Pemukulan Terhadap Wartawan Buserdirgantara7 Sudah Dilaporkan Kepada Polisi".

Selasa, 17 Mei 2022 - 12:05:33 WIB Cetak

"Pemukulan Terhadap Wartawan Buserdirgantara7 Sudah Dilaporkan Kepada Polisi".

 

  (Momenriau.com). Pimpinan Media Buserdirgantara7 meminta kepada Aparat Penegak Hukum (Polisi), agar segera memproses peristiwa "pemukulan terhadap wartawan Buserdirgantara7" yang "dilakukan" oleh "Pengawas PT.LAJ" di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi pada hari Sabtu (14/05-2022).

"Sangat disayangkan peristiwa intimidasi berupa aksi pengeroyokan terhadap wartawan oleh pihak PT.LAJ, saat itu, wartawan tersebut melaksanakan tugas jurnalisnya yang ingin mengkonfirmasi atas dugaan kasus penipuan terhadap masyarakat, pada hal rencana konfirmasi juga atas undangan PT.LAJ sendiri yang disampaikan melalui perpanjangan lidah Bahbinsa setempat, atas permasalahan saudara Nyaman buruh lepas PT.LAJ selaku yang diberi kuasa untuk permasalahan dimaksud".
Kejadian intimidasi ini, oleh Pemimpin Redaksi Buserdirgantara7 Kasmawati kepada sejumlah wartawan anggotanya, diperintahkan untuk membuat pengaduan secara resmi kepada pihak Polres Tebo dengan nomor : STBPP/70/V/2022/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.

“Menurut pemahaman kami, peristiwa pengeroyokkan terhadap awak media yang dilakukan oleh sekelompok orang dari pihak PT.LAJ ini, adalah suatu peristiwa tindak pidana yang diatur didalam Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999, oleh karena itu, sudah sepatutnya pihak Kepolisian segera mengusut secara tuntas apa motif sebenarnya dan harus mengungkap siapa aktor dibalik pemukulan tidak wajar ini, karena wartawan kami melakukan konfirmasi adalah atas undangan Manager PT.LAJ itu sendiri", jelas Kasmawati kepada beberapa wartawan pada hari Senen (16/05-2022).
Bahkan Kasmawati mengatakan, bahwa kekerasan terhadap wartawannya (Sario berusia 32 Tahun-red), merupakan serangan dan atau suatu sikap Intimidasi terhadap kerja resmi Jurnalis (pers).
"Seharusnya pihak manejemen perusahan mengajarkan dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat, dengan mempersilakan bagi wartawan yang lagi bertugas untuk mengkonfirmasi pihak-pihak tertentu sesuai dengan apa yang sudah diamanahkan didalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers", tambah Kasmawati.
Pada kesempatan ini, Kasmawati selaku Pemimpin Redaksi media Buserdirgantara7 dengan tegas mengatakan, "mencoba menghalangi-halangi tugas Wartawan dengan cara apapun, itu sudah jelas melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tentunya memiliki sanksi hukum yang jelas, karena sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 18 Ayat (1) yakni setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) & ayat(3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
"Oleh karena itu, dalam peristiwa pengeroyokkan ini, terlebih lagi terjadi pada wartawan saya, tentunya membuat saya sangat kecewa, oleh karena dari unsur Pimpinan Media Buserdirgantara7, meminta Polisi mengusut tuntas atas peristiwa yang melukai hati setiap insan pers ini secepat mungkin dan juga segera memproses sesuai hukum yang berlaku di Republik ini", demikian harap Kasmawati mengakhiri penjelasannya. (Sumber media buserdirgantara7/editor edysan).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ