Selama 5 Tahun Gauli Gadis Belia, Pria Gaek Keturunan Dipenjara

Senin, 16 Mei 2022 - 13:08:19 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

PANIPAHAN -- Perbuatan bejad seorang pria keturunan berinisial KL (53) warga jalan Karya kepenghuluan Teluk Pulai kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) harus dibayar dengan menginap gratis di hotel prodeo Polsek Panipahan. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Senin (16/5/2022) menyebutkan, bahwa dirinya diduga telah menggauli gadis belia sebut saja bernama Bunga (15) warga kecamatan Palika. Dan ironisnya, perbuatan bejad itu dilakukan tersangka sejak dari tahun 2017 lalu. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP Msi membenarkan adanya pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa perbuatan bejad tersangka ini berawal pada tahun 2015 ibu korban G (48) bekerja sebagai penjaga gedung sarang walet dan tinggal di gedung rumah sarang Burung walet milik tersangka yang terletak di jalan Poros Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas bersama dengan korban.

Dan pada tahun 2017, tersangka mengaku tertarik  dengan korban dan menyampaikan hal itu kepada ibu korban. Bahkan saat itu tersangka juga mengaku ingin menikahi korban meski masih dibawah umur. Namun dikarenakan masih berusia dibawah umur sehingga sang ibu tak memberi izin kepada tersangka.

Kendati permintaan itu tak dikabulkan, tersangka tetap  sering membawa korban untuk berjalan-jalan. Bahkan, saat itu sang ibu tidak ada menaruh curiga apapun dengan kedekatan tersangka dengan anak perempuannya itu. 

Namun, lambat laun sang ibu juga mulai merasa curiga dan tidak senang karena anak gadisnya yang masih belia itu kerap dibawa oleh tersangka. Hingga akhirnya sang ibu bercerita kepada Ketua RT setempat.

Dan sejak saat itu keluhan sang ibu korban ini pun ditindaklanjuti. Lalu puncaknya, pada hari Ahad (15/5/2022) sekira pukul 21.35 Wib Ketua RT bersama dengan warga langsung mengamankan tersangka. 

Dan setelah diamankan oleh warga kemudian sang ibu mulai bertanya kepada korban dengan pertanyaan apakah dirinya sudah disetubuhi oleh tersangka. Mendapatkan pertanyaan itu, kemudian dengan polos korban mengaku bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh tersangka layaknya suami-istri. 

Bahkan,  perbuatan terlarang itu pun sudah berlangsung berulang-ulang kali, tepatnya sejak dari tahun 2017 sampai dengan sekarang. Dan terakhir kali tersangka melakukan persetubuhan badan layaknya hubungan suami istri kepada korban itu terjadi pada bulan April tahun 2022 sekira pukul 23.00 wib di rumah sarang burung walet milik tersangka yang tidak lain menjadi tempat tinggal korban dan ibunya. 

Selanjutnya, terhadap tersangka langsung diserahkan ke Polsek Panipahan yang diiringi dengan ibu korban membuat laporan atas kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.

" Ya saat sekarang ini kita sudah mengamankan tersangka setelah diserahkan warga. Dan kita juga mengamankan satu helai baju kaos lengan pendek warna hitam yang bertuliskan Pull & Bear, satu potong celana pendek berlis putih, satu helai celana dalam wanita warna merah jambu merk Chaoji serta satu helai Bra warna coklat sebagai barang bukti, " ujar AKP Boy Setiawan. 

Dan atas perbuatannya itu,  lanjut mantan Kapolsek Simpang Kanan ini lagi tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. 

" Tersangka kita jerat dengan pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," terang AKP Boy Setiawan SAP Msi kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ