Bersekongkol Curi TBS Milik PTPN V, 3 Scurity dan Buruh Dikerangkeng

Ahad, 10 April 2022 - 21:54:48 WIB Cetak

Keempat pelaku bersama barang bukti curian saat diamankan polisi

PUJUD -- Diduga karena terlibat dalam aksi pencurian tandan buah segar (TBS) milik PTPN V Tanjung Medan tiga orang petugas keamanan (Scurity) bersama dengan satu orang buruh harus menginap gratis di hotel prodeo Polsek Pujud.

Dimana, keempat pelaku tersebut masing-masing FAMS (33) warga jalan PKS RT 002 RW 001 Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan,  YAW (19) warga Sri Kayangan RT 002 RW 003 kepenghuluan Sri Kayang, WA (32) warga jalan PKS RT 002 RW 001 kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan serta DA (22) warga jalan PKS RT 002 RW 001 Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan kecamatan Tanjung Medan. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Ahad (10/4) menyebutkan, bahwa selain mengamankan keempat pelaku,  aparat kepolisian juga turut menyita setidaknya 82 tandan buah sawit yang diduga hasil curian. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud, AKP Edward Pardosi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa aksi pencurian tersebut diketahui pada hari Jumat (8/4) sekitar pukul 09.00 wib saat Pahrizal (40) warga PTPN V Tanjung Medan  kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan mendapat telpon dari salah seorang petugas keamanan, Dodo Hutabarat (25) yang mengatakan bahwa dirinya menemukan tumpukan buah kelapa sawit dibelakang rumah tersangka FAMS yang berjarak sekira 200 meter dari Afdeling IV Blok K 26 PTPN-V Tanjung Medan yang juga merupakan tempat areal kehilangan buah kelapa sawit.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian dirinya yang didampingi petugas keamanan lainnya itu mendatangi rumah FAMS yang terletak di jalan PKS kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan. 

Dan sesampainya dirumah tersebut, kemudian Pahrizal memanggil FAMS.  Dan pada saat itu FAMS mengakui bahwa benar tumpukan buah kelapa sawit yang ada dibelakang rumahnya tersebut adalah buah kelapa sawit hasil curian dari Afdeling IV Blok K 26 PTPN-V Tanjung Medan.

Dimana, aksi pencurian itu dilakukannya bersama dengan temannya bernana Sa (DPO) dan satu lagi tidak dikenalnya.

Dan ironisnya, bahwa untuk memperlancar aksi pencurian itu,  tersangka FAMS juga mengaku sudah sepakat dengan petugas keamanan, yakni YAW,  WA dan DA yang merupakan Satpam jaga di areal tempat kejadian. 

Atas Kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2.753.150  kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dan sekira pukul 22.00 wib ke empat tersangka di bawa oleh pihak perusahaan untuk diserahkan kepada Polsek Pujud 

Setelah dilakukan penyidikan dan introgasi terhadap keempat tersangka diketahui bahwa sebelum melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut tepatnya pada hari Kamis (7/4) sekira pukul 23.00 wib tersangka FAMS bertemu dengan WA, YAW dan DA yang merupakan Satpam jaga lokasi perkebunan Afdeling IV PTPN-V Tanjung Medan untuk bersekongkol mengambil buah kelapa sawit.

Dan setelah terjadi kesepakatan bagi hasil antara ketiga Satpam dengan FAMS kemudian pada hari Jumat (8/4) sekira pukul 01.00 wib tersangka FAMS menghubungi temannya Sa untuk membawa temannya untuk mencuri buah kelapa sawit di Afdeling IV Blok K 26 PTPN-V Tanjung Medan.

" Dan setelah berhasil mengambil buah kelapa sawit tersebut kemudian pelaku Sa (DPO) melangsir buah kelapa sawit tersebut kebelakang rumah FAMS yang berjarak sekira 200 meter dari Afdeling IV Blok K 26 PTPN-V Tanjung Medan untuk di jual," jelas 
AKP Edward Pardosi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ