Kepala Desa Mensanak Mansur.
(Momenriau.com Kepri). Dari informasi yang kami rangkum dilapangan, dalam hal ini diseputaran wilayang Kecamatan Senayang, bahwa salah sebuah desa, tepatnya Desa Mensanak, telah banyak nelayan yang memiliki "Pas Kecil" yang diterbitkan oleh KUPP Senayang.
Salah satu informasi yang kami terima dan layak untuk dipercaya, berasal dari Kades Mensanak Mansur, bahwasanya KUPP Syahbandar Senayang sudah melakukan tugas dengan baik, sangat cepat merespon permintaan pengukuran "Pas Keckl", khususnya di Desa Mensanak.
Dengan bersandar dari rangkuman informasi yang kami terima, terkait seperti apa pengalaman Kades Mensanak, maka awak media kami mengkonfirmasi Kepala Desa Mensanak yakni Mansur, pada hari Selasa (21/03-2022) melalui pesan WhatsApp.
"Pada intinya, saya selaku Kepala Desa Mensanak, ketika kami melakukan pengurusan pas kecil, tidak pernah di persulit dan tidak pernah di minta biaya apapun", demkkian pesan singkat Kades Mensanak Mansur melalui WhatsApp, tepatnya kami terima pukul 15.20 Wib sore.
Untuk sebagai bahan penyempurnaan tulisan kami, maka awak media kami mencoba konfirmasi kepada Ketua HNSI Kabupaten Lingga Ruslan dan juga melalui pesan WhatApp pada hari yang sama.
"Sampai hari ini, KUPP Syahbandar Senayang bersama DPC HNSI Kabupaten Lingga, turun kelapangan melakukan pendataan kapal perikanan, sudah 2987 buah kapal yang telah di ukur, tidak pernah dipersulit, tidak dilakukan pungutan", demikian Ruslan menegaskan.
Pemaparan pengalaman Kepala Desa Mensanak Mansur dan Ketua DPC HNSI Kabupaten Lingga, patut dijadikan sumber pengetahuan, khususnya ketika Kepala Desa yang ada di Kabupaten Lingga, berkeinginan untuk mempasilitasi nelayannya, dalam hal membuat "Pas Kecil" kapal dan atau pompong untuk kelengkapan Administrasi armada yang dugunakan untuk menangkap ikan dilaut.(edysam).