Wanita Cantik Dirohil Kena Sidang! Ini Deretan Tipu Muslihatnya

Kamis, 03 Februari 2022 - 14:44:11 WIB Cetak

ROHIL-Wanita Cantik berinisial TS alias Trisna (25) dengan Basic Ilmu Sosiologi Warga Kepenghuluan Panca Mukti Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir, tega memperdaya seorang janda hingga mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah.Kamis (03/02)

Data yang di rangkum awak media kasus yang menjerat TS alias Trisna baru memasuki sidang dakwaan, Senin (31/02) kemarin, melalui proses sidang daring di pengadilan Negeri Rokan Hilir, terkait perkara perbuatan curang dengan nomor perkara 34/Pid.B/2022/PN Rhl.dengan Penuntut Umum Jupri Wandy Banjarnahor SH, Yudika Albert Kristian Pangaribuan SH.

Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa telah mendakwa Terdakwa dalam dakwaan pertama (kesatu) Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana, sementara dakwaan kedua (2) Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana.

 Dikutip dari SIPP PN Rokan Hilir, disurat dakwaan, Bahwa Terdakwa TS alias Trisna Pada Jum'at 03 September 2021 bertempat di Jalan Kelompok V Paket I RT 014 RW 003 Kepenghuluan Panca Mukti Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu dan tipu muslihat supaya memberikan suatu barang.

Bermula korban (Sugimah Alias Imah) menerima telpon dari Saksi Sri Suparmi Alias Sri yang saat itu lagi sama terdakwa Trisna dengan mengatakan, Buk Lek.. Ini ada Job loh, Buk Lek kan ada uang nya, Sayang lo Buk Lek, Keuntungannya banyak. Sambil terdakwa membuka Hp Androidnya lalu menunjukan foto jaket seragam unri di hpnya kepada korban, Ini Loh buk bajunya ke ini di konfeksi ke unri.

Dari pertemuan tersebut, Terdakwa TS alias Trisna beragam menawarkan bisnisnya kepada korban (Sugimah) hingga berhasil yang diantaranya, pakaian dinas mahasiswa di Universitas Riau (UNRI) sebesar Rp. 500.000.000, Kemudian pada hari Rabu 08 September 2021 Sekira pukul 13.00 Wib kembali menawarkan Konfeksi Baju Jas Universitas Sumatera Utara Sebesar Rp.350.000.000.

Selanjutnya pada ,Senin 13 September 2021 sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa kembali juga menawarkan Konfeksi Baju Polisi dengan modal sebesar Rp. 537.000.000, seterusnya juga pada Senin 13 September 2021 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa menawarkan Konfeksi Baju Chevron dengan modal Rp. 500.000.000 dan terakhir terdakwa menawarkan pada Minggu 26 September 2021 sekira pukul 14.00 Wib untuk Konfeksi Baju sebesar Rp. 90.000.000.

Akhirnya dari beberapa bisnis yang dijanjikan terdakwa tidak terealisasi, korban meminta uangnya kepada terdakwa dengan diberi masa tempo dalam waktu 20 (dua) puluh hari sambil mengeluarkan Kwitansi dan matrei untuk mencatat uang keseluruhannya sebesar Rp.1.992.000.000 .Sampai masa tempo pengembalian uang pada 16 November 2021,terdakwa tidak ada mengembalikan uang tersebut.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Korban (Sugimah) mengalami kerugian materil sebesar Rp.1.992.000.000 (Satu Milyar Sembilan ratus Sembilan puluh dua juta rupiah). Sidang akan dilanjutkan pada Persidangan pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada 7 Februari mendatang.(Rls)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ