Bah..Bah..Bah..Pjs Penghulu Di Rohil Lakukan Berhentian Sementara Seluruh Perangkat Desa

Rabu, 05 Januari 2022 - 15:18:59 WIB Cetak

Rohil - Meski...Baru satu minggu menjabat, Pjs Penghulu Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir berhentikan seluruh Perangkat Desa, Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Dusun yang ada didesa Sintong.

Pemberhentian sementara oleh Pejabat sementara (PJ) Penghulu Sintong Dasrul dianggap sepihak dan tidak prosedur pemberhentian, sehingga dinilai suatu bentuk arogansi kekuasaan semata.

Penyampaian ini disampaikan perwakilan Perangkat Desa, RT, RW dan Kadus Desa Sintong yang diketuai Ahmad Saipudin. Intinya merasa ketidakpuasan dengan pemberhentian sementara ini. Apalagi pemberian SK pemberhentian sementara sangatlah membingungkan.

Dipertegaskannya, dalam Surat Keputusan PJs Penghulu Sintong nomor 47 tahun 2021 itu dikeluarkan tertanggal 24 Desember 2021 namun SK tersebut baru diantarkan kepada Perangkat Desa, RT, RW dan Kadus Desa Sintong pada hari ini, Rabu, 5/1/2022. Kenapa dan Mengapa ?

" Kalau SK ini adanya indikasi pengangkatan Kepenghuluan tidak sesuai dengan permendagri no 67 tahun 2017. Apakah SK yang baru saja dikeluarkan oleh PJs penghulu itu sudah memenuhi Permendagri. Semuanya sama-sama melalui proses penunjukan." Ucap Ahmad Saipudin dengan nada kesalnya.

Ditambahkan oleh Suratmin selaku Kadus pematang tonam yang sudah menjabat 10 bulan mengatakan terkait pemberhentian ini, intinya tidak terima karena tidak ada kesalahan patal yang saya perbuat, selama ini tugas pokok Kepala Dusun sudah kita jalankan sesuai prosedur. Kalau ada masalah yang fatal coba perlihatkan kekami.

Menurutnya, Dasrul selaku Pejabat sementara (Pjs) Penghulu Sintong terkesan arogan dalam mengambil keputusan memberhentikan ketua RT, RW, Kepala Dusun dan Perangkat Desa itu berbuat seenaknya tanpa didasari alasan yang jelas bahkan dua bulan honor RT, RW, Kepala Dusun dan Perangkat Desa masih tertugak.

Lebih lanjut Zul Karnain Harahap menuturkan, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.

“Untuk Perangkat Desa diberhentikan yang dimaksud, yaitu karena, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa. Jadi berdasarkan aturan tersebut Pjs Penghulu Sintong yang baru tidak boleh semena-mena." Ucap Bang Zul Harahap.

Ditambahkan kembali, mungkin dalam waktu dekat ini. Kami bersama-sama akan mengajukan permasalahan ini ke PTUN. Pungkasnya.

Sementara , hasil konfirmasi awak media kepada Pjs Penghulu Sintong melalui pesan WhatsApp pribadinya, Rabu (5/1/2022) mengatakan Bisa pak, Tapi sekarang saya lgi ada tugas, Orang inspiktorat datang pak. Jelasnya Pjs Penghulu Sintong yang dilangsir media Kabar.riau.com. S07 Siregar

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ