Dua Kali Cabuli Pelajar, Buruh Dikerangkeng

Senin, 03 Januari 2022 - 20:47:06 WIB Cetak

PUJUD -- Seorang pria bernama IRW (24) warga Siarang-arang RT 003 RW 004 Kepenghuluan Siarang-arang kecamatan Pujud hanya pasrah saat dirinya dimasukkan kedalam ruang tahanan Polsek Pujud. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Senin (3/1) malam menyebutkan, bahwa pria yang berprofesi sebagai buruh ini diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar sebut saja Bunga (15) warga kecamatan Pujud. 

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud,  AKP Nur Rahim Sik MH membenarkan adanya pengungkapan kasus asusila tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan dari ibu korban, T Br Am (54) warga kecamatan Pujud pada Ahad (2/1) kemarin. 

Dan terungkapnya perbuatan cabul itu bermula pada hari Ahad (2/1) sekitar pukul 12.30 wib korban pergi dari rumah dengan alasan untuk bermain kerumah temannya.

Namun, sekira pukul 14.00 Wib karena perasaannya tak enak, maka sang ibu memerintahkan RS (26) warga jalan Emplasmen Manggala I RT 001 RW 001 kepenghuluan Siarang-arang kecamatan Pujud untuk mencari korban.

Dan sekira pukul 15.00 Wib RS melihat korban tengah berboncengan dengan seorang pria yang diketahui bernama IRW sedang berada di sekitar Kepenghuluan Babussalam, kecamatan Pujud. 

Akan tetapi saat itu pelaku langsung tancap gas. Melihat hal itu, kemudian dikejar oleh RS.  Dan sekitar 20 meter kemudian  RS berhasil memberhentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka dan korban. 

Selanjutnya, tersangka bersama korban langsung di bawa pulang. Dan sesampainya di rumah, sang ibu langsung bertanya kepada tersangka " Kemana kau Bawa Anakku ". 

Dan saat itu tersangka menjawab " Jalan-jalan tahun baruan Nantulang ". Mendengar hal itu,  kemudian sang ibu kembali berkata " Kau Bawa jalan-jalan Kok Tidak Kau Permisikan Sama ku ". Tersangka kembali menjawab " Sedangkan Nantulang Sudah Tidak Suka Sama ku Cemana Mau Datang Kemari".

Selanjutnya sang ibu beralih dengan bertanya kepada korban " Kau Ada di Apaiannya".  Akan tetapi korban tidak menjawab. Dan karena curiga, selanjutnya sang ibu membawa ke Polsek Pujud.

Dan setelah di Polsek Pujud, korban mulai buka mulut dengan mengatakan, bahwa tersangka IRW telah melakukan perbuatan cabul terhadapnya dengan menciumi bibir dan meraba payudaranya. 

Bahkan, korban juga mengatakan kalau sekitar bulan November 2021 mereka telah melakukan hubungan badan di Bendungan Teluk Nayang sebanyak satu kali dan sekitar bulan Oktober 2020 mereka juga telah melakukan hubungan badan di Kebun Sawit PT Tunggal Mitra sebanyak satu kali. 

" Berbekal laporan dan pengakuan dari korban,  kemudian kita langsung mengamankan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu sesuai dengan hukum yang berlaku, " kata Kapolsek. 

Dan selain mengamankan tersangka, lanjut pria yang akrab disapa Baim ini juga menyebutkan telah menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A5S warna Biru, satu helai celana panjang warna Biru, satu helai baju Rajut lengan panjang warna hitam Coklat, satu helai celana panjang warna Hitam, satu helai Baju Kaos pendek warna Hitam serta hasil Visum Et Revertum.

" Dan terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal  76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," terang Baim kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ