Diungkapnya Sindikat Mafia Narkotika Jaringan Internasional di Rohil, Jutaan Jiwa Manusia Terselamatkan

Rabu, 15 Desember 2021 - 07:40:12 WIB Cetak

MOMENRIAU.com (Rohil) - Ternyata di Rohil punya kelompok sindikat Mafia Narkotika jaringan Internasional koneksi ke negri jiran Malaysia. Hasil pengembangan kasus BNN RI yang berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyak 105.926 kg terjawab sudah, dimana berkas perkara tersangka sebanyak 6 orang dilimpahkan ke Kejari Rohil, Selasa (14/12). 

Dari 6 orang tersangka inisial JP, RK, AS, DY, SD dan ZK setelah tiba di Kejari Rohil sekiitar pukul 17:25 Wib menggunakan transportasi bus dengan pengawalan ketat dari petugas BNN RI dan Polisi. 

Kepala Kejaksaan Negri Rohil, Yuliarni Appy SH MH saat dikonfirmasi awak media membenarkan telah menerima 6 orang tersangka dan barang bukti dari BNN RI pusat DKI Jakarta menuju Rohil Kota Bagansiapiapi untuk melakukan sidang di Pengadilan Negri Rohil. Tersangka sementara dititip di Lapas kelas II A Bagansiapiapi. 

M. Golan Lubis, ketua GANN (Gugus Antisipasi Narkotika Nasional) Dumai saat mengetahui diilimpahkannya perkara kasus ini ke Kejari Rohil mengatakan sangat mengapresiasi BNN RI dalam memberantas Narkoba.

"Terima kasih sebesar besarnya dan sangat mengapresiasi kepada BNN RI telah menyelamatkan jutaan jiwa manusia dari para penjahat Mafia Narkoba ini, jangan sampai anak bangsa kita rusak akibat bisnis haram ini, disatu sisi sangat menguntungkan penjahat Pengusaha Mafia dan sisi lain mengorbankan jutaan jiwa anak bangsa" ungkap M. Golan Lubis tak lain juga putra Bagansiapiapi Rohil. 

"Pemerintah dalam operasi selanjutnya akan terus mengembangkan seluruh data intelijen dan langkah-langkah profesional, sinergi dan kolaborasi dengan integritas tinggi dari seluruh institusi yang bertujuan melindungi jutaan jiwa masyarakat Indonesia" ungkanya. 

"Untuk membuat efek jera berilah hukuman setimpal atas perbuatannya sesuai pasal 114 ayat 2 junto, pasal 112 ayat 2 junto dan pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," lanjutnya. 

Kelompok Sindikat Pengendali Narkoba  Mafia kelas Kakap jaringan Internasional terjadi pada (20/9) sekitar pukul 18:00 dimana tersangka JP bersama AS dan DY menggunakan mobil Toyota Innova plat polisi BM 1024 JP dari Pekanbaru menuju ke Bagansiapiapi umtuk menjemput barang haram tersebut dan berhasil ditangkap petugas BNN RI setelah melakukan pengintaian (21/09). 

Barang bukti Narkotika jenis sabu (metamphetamine) dari Negri jiran Malaysia tersebut disita BNN RI yaitu tiga terpal besar warna-warni di dalamnya berisi tujuh karung kecil warna putih berisi 100 bungkus sabu kemasan plastik teh cina warna hijau kuning dengan total berat keseluruhan kurang lebih 105, 926 gram. 

Rahmad Penyidik BNN RI menyebutkan, bahwa dari enam tersangka tersebut memegang peran masing-masing. Mulai dari tersangka JP,  AS dan DY berperan menjemput barang tersebut dari Sinaboi ke Bagansiapi-api. Sementara RK dan JP sebagai pengendali dan mengatur keuangan. 

"Jadi, mereka ini merupakan pengendali keuangan transaksi dan penjemputan barang," ungkap Rahmad.

"Saat ini pemilik sabu 105,926 kg, BNN RI mengupayakan penyelidikan lebih lanjut" ungkapnya. (Alpin




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ