Cabuli Pelajar di Kebun Sawit, Pria Asal Tapteng Ditangkap Polisi

Senin, 08 November 2021 - 19:19:19 WIB Cetak

Tersangka pencabulan saat diamankan polisi

PUJUD --- Seorang pria berinisial P (31) warga Lingkungan IV Simpang III Desa Pinangsori kecamatan Pinangsori kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara (Sumut)  harus menginap gratis di Hotel Prodeo Polsek Pujud. 

Dimana dirinya diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang gadis belia sebut saja Melati (14) warga Dusun Jadi Mulya 2 RT 001 / RW 001 Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum media,  Senin (8/11) menyebutkan,  bahwa perbuatan cabul itu dilakukan tersangka pada Sabtu (6/11) sekitar pukul 20.30 Wib di kebun kelapa sawit milik Naibaho yang terletak di Dusun Jadi Mulya 2 RT 003 / RW 001 kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan.

Dan selain tersangka, pihak kepolisian juga menyita satu unit handphone merk Vivo Y12 warna merah, satu unit handphone merk samsung Galaxy J4+, satu helai baju tidur lengan pendek warna hijau tosca, satu helai celana tidur panjang warna hijau tosca, satu helai celana dalam warna cream, satu helai kaos dalam warna cream, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hijau kombinasi hitam tanpa Nopol.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud,  AKP Nur Rahim Sik MH membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan itu didasari adanya laporan dari ibu korban, RN (36) yang merasa tidak senang atas perlakuan tersangka terhadap anak gadisnya tersebut. 

Kapolsek juga menerangkan bahwa pada hari Sabtu (6/11) sekitar pukul 18.30 wib bahwa kedua orang tua korban pergi berbelanja ke KM 05 Sei Meranti Darussalam dengan meninggalkan korban seorang diri rumah.

Dan sekira pukul 21.30 wib setelah kembali kerumah,  kedua orangtuanya tidak menemukan korban dirumah.  Kemudian, sang ibu berusaha mencari korban di seputaran rumah, namun tidak ditemukan.

Pada saat sang ibu hendak mengeluarkan sepeda motornya dari dalam rumah, tiba-tiba korban datang lalu masuk kedalam rumah dan langsung tidur. Melihat anak gadisnya sudah pulang, kemudian kedua orangtuanya ini pun beristirahat.

Dan pada hari Ahad (7/11) sekira pukul 06.00 wib kedua orangtua ini pun berangkat bekerja dengan membawa handphone milik korban. 

Lalu,  sekira pukul 09.00 wib sang ibu merasa curiga dengan tingkah laku anak gadisnya ini, kemudian sang ibu bersama dengan Yopi mengecek isi chatingan handphone milik korban.

Saat itu sang ibu menemukan chatingan di aplikasi whatsapp antara korban dengan kontak bernama “Dika” yang janjian jumpa ditempat biasa.

Karena merasa curiga, akhirnya sekira pukul 10.00 wib sang ibu pun pulang kerumah dan menanyakan tentang isi chatingan tersebut. Namun korban hanya diam saja.

Mengetahui hal tersebut kemudian sang ibu menanyakan kembali kepada korban dengan nada meninggi. Karena takut, akhirnya korban mengakui bahwa pada hari Sabtu (6/11) sekira pukul 20.30 wib korban di ajak oleh tersangka menuju ke lahan kebun kelapa sawit milik Naibaho yang terletak di Dusun Jadi Mulya 2 RT 003 / RW 001 Kepenghuluan Sei Meranti.

Dikebun sawit itulah lalu korban dicabuli oleh tersangka dengan menciumi leher dan membuka celana serta celana dalam korban hingga ke mata kaki korban lalu tersangka memasukkan kemaluannya ke lubang vagina korban.

Karena merasa kesakitan, lalu korban menampar pipi tersangka dan meminta pulang kerumah. Kemudian tersangka mengantarkan korban ke titi papan yang berjarak sekira 30 meter dari rumah koeban. 

Dan setelah mendengar cerita korban kemudian sang ibu memberitahukan ke aparat desa setempat dan mengamankan tersangka. Dan dihadapan aparat Desa dan orangtua korban, tersangka mengakui telah mencabuli korban.

" Atas kejadian tersebut, orangtua ko4ban merasa tidak senang dan kemudian bersama dengan aparat desa setempat membawa tersangka ke Polsek Pujud," jelas AKP Nur Rahim. 

dan melaporkan kejadian tersebut diatas ke Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut.

Dan setibanya di Polsek Pujud, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang akrab disapa Baim ini mengatakan setelah di lakukan penyelidikan dan introgasi terhadap pelaku memang benar mengakui segala perbuatannya terhadap korban.

" Dan terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," terang AKP Nur Rahim Sik MH. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ