Polsek Pujud Ringkus 2 Pengedar Sabu

Rabu, 03 November 2021 - 19:16:24 WIB Cetak

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

PUJUD  -- Dua orang laki-laki, yakni masing-masing berinisial S alias Hen (37) warga Dusun Suka Maju  Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam dan AS alias Bobi (20) warga Lingkungan XII Gang Keluarga Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan Kota Medan, Sumut diamankan oleh aparat dari Polsek Pujud.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum pada Rabu (3/11) menyebutkan, bahwa kedua pria ini ditangkap polisi karena diduga telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Pujud. 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH mengatakan, bahwa kedua pelaku ini diamankan di Dusun Suka Maju Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Medan pada Selasa (2/11) kemarin. 

Dari penangkapan terhadap kedua pelaku itu aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12 gram, tempat bedak, plastik asoy, tisu, toples, handhphone merek Resmi dan uang sebanyak Rp 280 ribu. 

Dijelaskan oleh Kasubag, bahwa penangkapan itu bermula adanya informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat, bahwa disekitar Dusun Suka Maju tersebut kerap terjadi transaksi narkotika. 

Berbekal informasi dan atas perintah Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim Sik MH, Kanit Reskrim Polsek Pujud, Ipda Doni Effendi SH bersama tim opsnal Reskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan disekitar lokasi. 

Setelah dilakukan pengintaian, Tim Opsnal mendapati ada satu orang laki-laki yang diduga berinisial S Alias Hen sedang duduk makan di bagian depan teras rumahnya.

Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan dan setelah dilakukan interogasi. Dimana saat itu dirinya mengakui telah melakukan penjualan narkotika jenis sabu.

Pasca penangkapan pelaku S, tiba-tiba datang 3 orang laki-laki menaiki sepeda motor mengarah ke rumah pelaku. Tetapi saat melihat rumah tersangka ada polisi, 3 laki-laki tersebut langsung putar balik arah. Namun salah satu teman yang dibonceng terjatuh pada saat itu.

Melihat gerak-gerik mencurigakan, Tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap.  Dan setelah diinterogasi mengaku berinisial AS alias Bobi yang mengaku ikut membantu menjualkan. 

Kemudian tim melakukan penggeledahan bersama aparat desa. Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku S alias Hen, tim tak berhasil menemukan barang bukti sabu. 

Namun saat dicecar polisi, pelaku langsung menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang di tanam di dekat pohon jeruk belakang rumahnya.

Dari tempat penyimpanan tersebut didapati, satu buah tempat bedak berbentuk toples kecil berwarna hitam yang berisi 10 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah plastik bening yang berisikan satu lembar tisu yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian pelaku S kembali menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang sebelumnya juga disimpan ditumpukan sampah sekitar lokasi tanaman pohon cabe.

Dari lokasi itu ditemukan satu buah toples kaca tutup warna hijau yang berisi 2 buah plastik asoi dan satu buah plastik bening yang didalamnya berisi 3 lembar tisu berisi 2  bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

" Sementara penggeledahan terhadap pelaku AS alias Bobi ditemukan satu unit HP Merk Xiaomi warna hijau type Redmi dan uang tunai sebesar Rp 280 ribu. Dan dirinya juga mengakui bahwa HP yang ditemukan padanya adalah milik tersangka S alias Hen yang selalu digunakan untuk melayani para pembeli narkotika jenis sabu dan dirinya mendapat upah dari saudara S alias Hen sebesar Rp 100 ribu perhari, " jelas Juli. 

Dari pengakuan keduanya, lanjut Kasubag lagi bahwa para pelaku ini membeli sabu dari seorang laki-laki berinisial Ujak (DPO) yang beralamat di Kota Medan dengan sistem diantar barang.

" Artinya, setelah barang laku dijual baru uangnya ditransfer. Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan polsek Pujud," terang Juliandi kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ