Pph.

Calo Pengisian SPT Tahunan, Berpotensi Merugikan Penerimaan Negara ?.

Rabu, 03 November 2021 - 14:09:03 WIB Cetak

Ayo Taat Pajak.

Calo Pengisian SPT Tahunan, Berpotensi Merugikan Penerimaan Negara ?.

     (Momenriau.com). Pajak penghasilan yang disingkat dengan Pph adalah suatu bentuk sumbangan setiap warga negara Indonesia kepada Negara. Walaupun merupakan sumbangan, namun oleh Undang-Undang, sumbangan tersebut "boleh" dipaksakan.
"Semua bentuk penghasilan, yang dapat dipergunakan untuk komsumsi serta bisa menambah harta kekayaan, wajib menyetorkan pajak penghasilan sebesar sesuai dengan ketentuan umum tentang perpajakkan yakni "Nol Koma Lima" prosen dari omzet bruto suatu usaha.
     Dari hasil analisa awak media kami serta informasi yang layak kami percaya, bahwa di Kabupaten Lingga, masih ada yang melaksanakan kewajiban melaporkan SPT Tahunan Pph, dengan omzet peredaran usaha, dibawah nominal yang sebenarnya alias diperkecil.
     Dengan diperkecilnya omzet usaha, maka akan berpengaruh terhadap "pajak penghasilan" yang wajib disetorkan kekas negara melalui bank persepsi yang situnjuk oleh negara.
Mengapa ini sampai bisa terjadi ?.
     Menurut pengamatan kami, salah satu penyebabnya adalah, karena SPT Tahunan dimaksud bukan diisi dan atau dibuat oleh pengusahanya, malainkan oleh "calo" yang hanya memikirkan tentang besarnya uang jasa yang diterima (bukan mengutamakan kepentingan penerimaan negara-red).
      Masih menurut sumber yang layak kami percaya, pada hari Rabu (03/11-2021) disebuah tempat diwilayah salah satu Kecamatan di Kabupaten Lingga, sedikit merasa heran terhadap beberapa tempat usaha (Berjualan barang makanan dan keperluan sehari-hari serta menjual bahan material bangunan-red), setoran bulanan Pajak penghasilan terhutang, cuma sebesar 300 ribu rupiah-red). Pada hal, bila diamati dengan seksama, toko tempat usaha tersebut, perharinya bisa memperoleh omzet (penjualan-red), diatas Sepuluh Juta Rupiah.
Kalau sedemikian omzet perharinya, maka omzet perbulan tentunya 30 hari dikalikan dengan Sepuluh Juta Rupiah sama dengan 300 Juta Rupiah perbulannya. Seharusnya, besar setoran Pph sebesar kurang lebih, Nol Koma Lima Prosen dikalikan dengan besarnya omzet, maka akan menghasilkan angka sebesar Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.
     Selisih yang "harus dibayar" pengusaha kepada kas negara dengan yang "dibayar pengusaha" kepada negara adalah, Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah dikurangi dengan Tiga Ratus Ribu Rupiah, sama dengan Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah. Selisih itulah yang terindikasi digelapkan oleh pengusaha. Coba bayangkan, kalau pola ini terus menerus "dilakukan oleh pengusaha" dan oleh "setiap pengusaha yang ada di Negara Indonesia, maka berapa kerugian pendapatan negara disektor pajak penghasilan yang di "tilap" oleh "pengusaha"?.
     Sebaiknya, pemerintah melalui Departemen Keuangan, segera membuat Perpu yang arahnya segera memutuskan mata rantai "calo" pembuatan dan atau pengisian SPT Tahunan Pph. Kenapa demikian, karena konsultan pajak sudah diamanahkan oleh undang-undang untuk mempermudah masyarakat dalam pengisian dan atau pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (Pph) tahunan.(edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ