Mencuri Handphone di Kapal, Nelayan Ditangkap Polisi

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 12:09:48 WIB Cetak

Tersangka saat diamankan polisi

PANIPAHAN -- Seorang pria bernama TF alias Toni (42) harus menginap gratis di Hotel Prodeo Polsek Panipahan. Pasalnya,  pria yang berprofesi sebagai nelayan itu diduga telah melakukan pencurian handphone milik teman nelayan lainnya yang bernama M Ferry Fadli Napitupulu (17).

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Sabtu (23/10) menyebutkan, bahwa aksi pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada Kamis (21/10) sekitar pukul 23.30 Wib pada saat korban ketiduran di kamar kemudi Kapal.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH (membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat) tersebut. 

Dijelaskan Kasubag Humas, bahwa pada saat kejadian korban berada didalam kamar kemudi kapal yang sedang ditambatkan dipinggiran aliran sungai di jalan Senangin Kepenghulan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas sambil bermain Handphone.

Karena kelelahan,  akhirnya korban meletakkan handponenya di lantai ruang kemudi kapal tepatnya disebelahnya dan terus ketiduran. Namun, pada saat korban terbangun dirinya mencari Handphone miliknya,  akan tetapi tidak berhasil ditemukan. 

Dan kemudian korban melihat pintu ruang kemudi kapal yang semula ditutup dari bagian dalam sudah dalam keadaan setengah terbuka. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 juta dan melaporkan ke Polsek Panipahan. 

Berbekal dengan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan tepatnya di dekat Pekong Kuda.

Tidak butuh waktu lama, kemudian tim opsnal langsung mengamankan tersangka dan selanjutnya dibawa ke Pos Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Panipahan serta melakukan Interogasi terhadap seorang laki-laki yang mana bernama TF alias Toni.

Dari pemeriksaan awal itu, tim opsnal melihat tersangka tengah memegang satu unit Handphone yang ciri-cirinya sama persis dengan Handphone milik korban yang hilang. 

Dan saat di tanya handphone yang dipegangnya, tersangka mengaku bahwa Handphone tersebut merupakan miliknya. Mendengar pengakuan tersebut, salah seorang anggota tim opsnal memanggil korban untuk datang ke Pos Bhabinkamtibmas Panipahan. 

Setelah diperlihatkan Handphone tersebut, akhirnya korban mengaku bahwa Handphone yang dipegang tersangka itu adalah miliknya karena didalam Handphone itu ada foto-foto korban yang tersimpan didalam Handphone tersebut dan nomor Handphone didalamnya sesuai dengan keterangan yang dilaporkan oleh korban. 

" Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Panipahan guna Proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ