PANIPAHAN -- Sebagai wujud kesiapsiagaan TNI - Polri dan aparat pemerintahan dalam pencegahan dan penanganan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut), untuk itu Unsur pimpinan kecamatan ( Upika ) Pasir Limau Kapas ( Palika ) melaksanaka apel siaga.
Apel diselenggarakan pada Kamis (21/10) sekira pukul 08.30 Wib yang dipusatkan di halaman kantor Camat Palika yang terletak di jalan Lingkar Bundaran Panipahan Darat, Dusun V, RT 04 RW 10, Kepenghuluan Panipahan Darat.
Hadir dalam apel itu Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP Msi dan 12 Personel Polsek Panipahan, Danpos Ramil Panipahan dan 3 Personel Pos Ramil, Camat Pasir Limau Kapas beserta Staff, Lurah dan seluruh Penghulu di Kecamatan Palika, MPA se Kecamatan Palika.
Dalam apel itu juga dihadirkan alat pemadam kebakaran dengan rincian, dari Polri 2 Unit Mesin Honda Mini Tracer, 8 Gulung Selang, satu Unit Mesin Sibahura dan 2 sambung Selang.
Sementara itu dari TNI juga menurunkan satu Unit Mesin Honda Mini Tracer, 2 gulung Selang, satu Unit Sambonesia. Dan dari pihak kecamatan satu Unit Mesin Honda Mini Tracer dan 6 Gulung Selang.
Sedangkan dari Kepenghuluan Panipahan Darat juga menurunkan 2 unit Mesin Merk Robin, 6 Sambung Selang. Lalu dari Kepenghuluan Panipahan Laut 2 Unit Mesin Merk Robin dan 4 Sambung Selang.
Selanjutnya dari Kepenghuluan Teluk Pulai 2 Unit Mesin Merk Firman FGP20F dan 4 sambung Selang. Terakhir dari Kepenghuluan Sungai Daun satu Unit Mesin Honda Mini Tracer, 2 Gulung Selang dan satu Unit Mesin Merk Robin dan 2 Sambung Selang.
"Kendati saat ini belum ada terjadi Karhutla, namun perlu antisipasi sejak dini. Sebab lebih baik mencegah daripada memadamkan," pungkas Iptu Boy.
Kapolsek juga mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu wujud kepedulian TNI sesuai dengan Undang-undang nomor 34 tahun 2004, terkait tugas Operasi Militer Selain Perang atau OMSP TNI dalam penanggulangan bencana khususnya dalam membantu mengatasi bencana alam.
“Ada beberapa hal yang dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Kita harus memperhatikan aktivitas masyarakat dan mensosialisasikan kepada warga agar saat membuka ladang atau lahan pertanian jangan mengunakan cara membakar hutan, jangan meninggalkan bekas api unggun yang membara di hutan, jangan membuat arang di hutan, jangan membuang puntung rokok sembarangan di dalam hutan,” lanjutnya.
Dikatakan mantan Kapolsek Simpang Kanan ini lagi, hal ini sesuai dengan 4 arahan Presiden Joko Widodo mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla yang telah disampaikan dalam rapat koordinasi Nasional atau Rakornas pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Pertama, prioritaskan pencegahan melalui patroli terpadu deteksi dini sehingga kondisi harian di lapangan selalu termonitor dan selalu terpantau.
Kedua, kepada badan restorasi gambut untuk melakukan penataan pengelolaan ekosistem gambut secara berkelanjutan. tujuan dari penataan ekosistem gambut tersebut selain untuk menata lingkungan juga untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Ketiga, sesegera mungkin padamkan api kalau memang ada api jangan biarkan api itu membesar. Langkah-langkah water bombing yang kalau sudah terlanjur membesar itu juga tidak mudah.
Keempat, terkait penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan presiden meminta agar hal tersebut dilakukan dengan tanpa kompromi.
" Dan untuk itu, kita kembali mengajak kepada semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat agar senantiasa bersama-sama melakukan pengawasan dan pemantauan sebagai upaya antisipasi Karlahut, " himbau Iptu Boy Setiawan SAP Msi. (min)