Nyambi Jualan Sabu, Oknum ASN Ditangkap Polisi

Senin, 11 Oktober 2021 - 17:28:59 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

TANJUNGMEDAN -- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial Jon (46) warga Dusun 1, Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir tak berkutik saat ditangkap oleh aparat kepolisian. 

Pasalnya, ASN yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan itu ditangkap oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Rokan Hilir karena diduga telah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum awak media, Senin (11/10) menyebutkan, bahwa selain mengamankan tersangka tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil juga turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 31,79 gram. 

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum ASN tersebut. 

Dijelaskan Juliandi, bahwa penangkapan itu bermula pada Ahad (3/10) kemarin tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari warga masyarakat, bahwa disekitar Dusun 1 kepenghuluan Tanjung Medan kerap terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka. 

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim opsnal Sat Narkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan disekitar tempat tinggal tersangka. 

Dan sekitar pukul 20.30 Wib, tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil langsung melakukan penggerebekan yang mana pada saat petugas berhasil mengamankan tersangka.

Dengan didampingi oleh Ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan juga isi rumah. 

Dan dari hasil penggeledahan, tepatnya di gudang dalam rumah ditemukan satu plastik ungu yang didalamnya terdapat satu bungkus besar berisi narkotika jenis sabu, 6 bungkus plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu, satu kotak rokok merk Gudang Garam Filter, 18 plastik bening klip merah,  serta satu sendok kecil terbiat dari kertas. 

Dan dari hasil pengecekan, bahwa tersangka tidak mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya.

" Namun tersangka mengaku bahwa dirinya memang ada menyerahkan narkotika jenis sabu kepada temannya bernama Hen yang juga sudah diamankan polisi, " jelas Juliandi. 

Dari hasil tes urine yang dilakukan, lanjut Kasubag Humas lagi didapatkan positif Methamphetamin. " Dan terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Juliandi kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ