Edarkan Sabu Warga Basira di Tangkap Polisi

Jumat, 08 Oktober 2021 - 12:27:52 WIB Cetak

ROHIL -Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Sukses ringkus bandar narkoba jenis sabu-sabu, di pinggir jalan lintas kampung melati saat menungu pembeli.Jumat (08/10).

Data yang berhasil dirangkum awak media di Mapolres Rohil pria yang berinisial MY Bin Marzuki (39) Warga Kecamatan Bagan Sinembah Raya Sido Mulyo RT 005 RW 003 Kelurahan Bagan Sinembah Kota berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek TPTM hari Rabu 06/10/2021 sekira pukul 20.00 Wib,kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 5,17 gram.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh jajarannya di Polsek TPTM.

"Benar telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan pelaku berserta barang bukti telah berhasil diamankan,"terang AKP Juliandi SH.

Juliandi menerangkan Kronologis pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi gelap narkotika jenis sabu-sabu.

"Berbekal informasi tersebut Tim opsnal Polsek TPTM melakukan rangkaian penyelidika  di lokasi yang telah di informasikan dan melihat seorang pria duduk diatas sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan diduga menunggu seseorang,"terangnya.

Tidak ingin buruanya kabur Tim Opsnal langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan badan atau pakaian orang tersebut.

"Saat penggeledahan terhadap pria tersebut ditemukan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu  disimpan di dalam 1 bungkus rokok Gudang garam dan sehelai tisu warna putih,"terangnya.

Saat diamankan dan diintrograsi tim opsnal Polsek TMTP Pria tersebut  yang mengaku berinisial MY serta mengakui bahwa Narkotika tersebut jenis sabu-sabu untuk dijual dan diedarkan."Tersangka mengakui narkotika tersebut miliknya yang akan dijual dan diedarkan,"terangnya kembali

Barang Bukti yaitu 1 paket sedang plastik bening berklip merah berisikan kristal putih narkotika sabu-sabu yang dibalut dengan tisu warna putih didalam bungkus rokok gudang garam,satu (1) dompet warna coklat,satu (1) unit Handphone merk Vivo warna hitam kebiruan dan satu (1) unit sepeda motor merk Scoopy serta ATM BRI diamankan.

"Hasil pemeriksaan urin hasil positif mengandung Metaphetamine, MY dipersangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Pungkas nya (Ndri)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ