Gerebek Rumah Pemakai, Satres Narkoba Polres Rohil Berhasil Ringkus Terduga Pemilik Sabu Seberat 12,58 Gram

Selasa, 05 Oktober 2021 - 21:01:27 WIB Cetak

 

ROHIL-DD Alias ??Dedi Panjang (46) terduga pemilik Sabu-sabu seberat 12,58 Gram berhasil di amankan, saat Satres Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan pengrebekan rumah terduga penguna Narkoba di Bagan siapi-api.Selasa (05/10).

Data yang berhasil di rangkum awak media pengerebekan rumah tersebut dilakukan oleh Satres Narkoba,pada hari Jumat,01/10/2021 kemarin.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

"Benar telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu dan sudah ada di Mapolres Rohil,"terangnya.

Diterangkan AKP Juliandi SH kronologis pengrebekan rumah pemakai narkoba di 
Jalan Mesjid Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Bagan Siapi-api.

"Berawal dari Informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di sekitar jalan masjid, dan Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan setelah memastikan kebenaran informasi tersebut melakukan pengrebekan dan pengeledahan."terangnya

Dilanjutkan Juliandi SH saat pengerebekan tim Opsnal Polres Rohil didampingi oleh ketua RT setempat, dan saat itu ditemukan seorang laki-laki berinisial DD alias Dedi Panjang yang mengaku sebagai pemilik rumah bersama seorang temanya bernama Bilman.

"Dengan langkah terukur tim Opsnal Polres Rohil melakukan pengeledahan badan terhadap keduanya serta pengeledahan tempat lainya dan ditemukan satu buah bungkus rokok merk Mallboro yang berisikan berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan sisa-sisa Narkotika jenis sabu,"terangnya.

Selain itu juga ditemukan,"Empat (4) buah pipet dan 1 buah kaca pirex dan Cuttonbud (pembersih telinga) dikamar DD alias Dedi Panjang dan saat pengeledahan Tim Opsnal Polres Rohil juga mendapati,satu (1) bungkus rokok Sampoerna di Awah sofa yang didalamnya berisikan 10 paket sabu dalam kemasan plastik klip bening ukuran sedang tetapi tidak di akui oleh kedua tersangka"terangnya.

Dalam pengerebekan tersebut, selain barang bukti tersebut juga memiliki 1 unit Handphone android merk Oppo reno 4 warna biru milik Dedi Panjang dan dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.

Dan saat dilakukan tes urine kepada kedua tersangka dan hasilnya Saudara Dedi Panjang positif Amphetamine. 

"Dalam hal tersebut terhadap kedua tersangka di sangkakan tuduhkan pelanggaran Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika."pungkasnya (Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ