"Kerusakkan Lingkungan ?".

"Kalau Ada Investor Usaha Penambangan SDA Yang Tidak Patuh Terhadap Ketentuan Hukum, Sudah Saatnya Dibawa Ke Meja Hijau".

Senin, 20 September 2021 - 17:11:38 WIB Cetak

"Kalau Ada Investor Usaha Penambangan SDA Yang Tidak Patuh Terhadap Ketentuan Hukum, Sudah Saatnya Dibawa Ke Meja Hijau".


     (Momenriau.com Kepri). Dikutip dari media "suaraserumpun.com" yang ditayangkan pada hari Senen (20/09-2021) dengan judul :"2-Izin-Dicabut, Petugas Inspektur Tambang Pusat Cek Aktivitas Penambangan Di Lingga", bahwa Dinas Pertambangan & Energi (Distamben) Kepri telah mencabut 2 izin perusahaan tambang di Kabupaten Lingga, sedangkan 5 perusahaan lainnya, ditunda izin eksplorasinya.
    Masih dikutip dari media "suaraserumpun.com", "saat ini, sejumlah petugas Inspektur Tambang dari pemerintah pusat turun dan mengecek aktivitas tambang di Kabupaten Lingga. Tim pusat ini mengawasi dan melihat secara langsung dampak aktivitas tambang di Dabo, dan daerah wilayah Kabupaten Lingga lainnya".

      Dari pemaparan media tersebut, maka tersirat atau patut diduga kuat, bahwa telah terjadi "suatu pelanggaran dan atau tindak pidana lingkungan dan atau pelanggaran prosedur administrasi perizinan". Apa lagi, audensi dilakukan antara mahasiswa Lingga dengan Pj Sekdaprov Kepri Ir Lamidi didampingi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kepala Dinas PUPR. Audensi dilaksanakan di ruang rapat lantai 3 kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang. 
     Sepertinya desakkan dari mahasiswa Kabupaten Lingga yang berada di Tanjungpinang, cukup beralasan, mungkin karena tidak rela terjadi "kerusakkan lingkungan" secara sistematis di kampung halaman mereka (Kabupaten Lingga-red).
      Langkah yang terbaik untuk dilakukan, sebaiknya pihak-pihak berkompeten, segera melakukan aksen dengan mengevaluasi laporan kegiatan perusahaan tambang, kemudian hasil evaluasi laporan tersebut dibandingkan dengan temuan dilokasi tambang. Apabila tidak singkron, dan atau patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum, maka sebaiknya, ajukkan saja persoalan dimaksud keranah hukum, karena negara kita adalah negara hukum, jangan lagi terkesan ada suatu "skenario bahwa ini adalah sebuah sandiwara kepentingan". Menurut masyarakat Kabupaten Lingga, "memang daerah kami sangat menghargai investor, juga membutuhkan kehadiran imvestor, namun walaupun demikian halnya, kami juga tidak sudi dengan investor yang hanya mementingkan kepentingan dan atau keuntungan usahanya semata, tanpa mempedulikan dampak "kerusakkan lingkungan" yang ditimbulkan.(edysam).

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ