3 Jam Usai Beraksi, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Senin, 13 September 2021 - 12:16:25 WIB Cetak

RIMBA MELINTANG -- Jajaran Polsek Rimba Melintang kembali berhasil menangkap seorang pria yang bernama Su alias Iwan (34) warga jalan Lintas Bagansiapiapi RT 008 RW 001 kepenghuluan Langgadai Hilir kecamatan Rimba Melintang.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Ahad (13/9) menyebutkan, bahwa pria kelahiran Dumai ini diduga telah terlibat  aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Dijelaskan Juliandi, bahwa aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (31/8) sekitar pukul 12.00 Wib saat sepeda motor Honda Beat street nopol BM 3694 WT warna hitam milik Eki Aswandi (34) yang diparkirnya di teras rumahnya di Jalan Lintas Bagan Siapi-api RT  011 RW 006 Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir Kecamatan Rimba Melintang pada Selasa (31/8 pukul 09.00 Wib.

Dimana saat itu korban memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang di teras rumahnya kemudian ditinggal beberapa saat. 

Namun sekira pukul 09.00 dirinya mendengar seruan “Maling-Maling” dengan suara keras dari Bainah dan Diana yang bertempat tinggal di sebelah rumahnya.

Mendengar seruan keras tersebut, pelapor berlari keluar dari rumahnya dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi terparkir di posisi semula. Atas kejadian tersebut pelapor merasa mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta.

Setelah menerima laporan polisi tersebut,  Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama Su alias Iwan.

Selanjutnya Polsek Rimba Melintang yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Rimba Melintang Ipda Awi Ruben, SH melakukan penyelidikan dan setelah mendapat informasi bahwa pelaku yang bernama Iwan tersebut sedang berada di pinggir Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghulan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian tim langsung bergerak cepat dan pelaku yang bernama Iwan tersebut berhasil di tangkap.

" Setelah di introgasi pelaku mengakui dengan berterus terang telah melakukan pencurian Sepeda Motor Honda Beat street BM 3694 WT warna hitam, namun sepeda motor tersebut telah dijualnya kepada orang lain yang bernama Samir yang bertempat tinggal di Pekan Baru. Selanjutnya tersangka di bawa kepolsek Rimba Melintang untuk dilakukan proses penyidikan, ” jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ