Curi Handphone Di Warung, Pemuda Asal Sumut Ditangkap Polisi

Kamis, 09 September 2021 - 09:38:20 WIB Cetak

UJUNGTANJUNG (DP) -- Diduga karena telah melakukan pencurian handphone di sebuah warung, seorang pemuda asal Sumut di gelandang ke sel Mapolres Rokan Hilir pada Selasa (7/9).

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Rabu (8/9) menyebutkan, bahwa tersangka tersebut diketahui bernama JS (21) warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara ( Sumut).

Dimana,  tersangka digelandang petugas atas dasar laporan polisi korban Sugiarti (39) pemilik warung yang terletak di jalan Lintas Riau – Sumut tepatnya di Dusun Karya RT 017 / RW 007 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih pada Senin (6/9).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian Handphone tersebut.

Dijelaskan Juliandi, bahwa kejadian itu bermula saat korban mengecaskan Handphone merk Vivo Y93 diwarung miliknya. Dan kemudian salah seorang warga bernama Rani datang ke warung untuk berbelanja.

Dan saat itu korban keluar dari rumah menuju ke warung. Saat tiba didalam warung korban melihat handphonenya sudah tidak ada atau hilang ditempat semula. 

Selanjutnya, korban dan Rani mencari disekitar warung, namun tidak ada ditemukan. Lalu korban dan Rani pergi ke depan tempat warung kopi, dan korban  bertanya kepada beberapa orang supir mobil tangki," Bang tadi ada yang mengarah ke kedai ku ?, dan satu orang laki-laki yang tidak tahu namannya menjawab "ada, aku tadi menyuruh Sar untuk membeli rokok", jawabnya.

Kemudian korban memberi tahu kepada para supir tangki tersebut bahwa handphonemya hilang diwarung. Dan korban menghubungi salah seorang anaknya, M Hairil dan mengatakan bahwa handponenya hilang diwarung.

Kemudian anak korban datang kerumah dan kemudian korban menceritakan kejadian tersebut dan selanjutnya anak korban mencari orang yang diduga sebagai pelaku yang mencuri handphone. 

Dan esok harinya,  anak korban membawa tersangka kerumah. Kemudian korban bertanya kepada tersangka " Kau yang mengambil handphone ku, dan  handphone ku di mana?.

Saat itu tersangka menjawab " iya, handphone nya aku gadaikan tempat isteri Budi. Dan selanjutnya anak korban langsung pergi mengambil handphone tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada korban.

Dan kemudian tersangka dibawa kerumah Ketua RT setempat, Sugiono untuk diamankan. Dan selanjutnya ketua RT tersebut menghubungi  Kepolisian Polres Rokan Hilir. 

" Ya, korban dan ketua RT datang menyerahkan tersangka Pdan barang bukti kepada Kepolisian  Polres Rokan Hilir untuk diamankan guna  proses lebih lanjut," tutupnya. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ