9 Bulan Kabur, DPO Anirat Berhasil Ditangkap Polsek Panipahan

Kamis, 09 September 2021 - 09:07:28 WIB Cetak

Tersangka penganiayaan (atas) saat diamankan polisi, aparat Polsek Panipahan saat melihat kondisi korban di rawat di RSUD Rantau Prapat

PANIPAHAN -- Upaya keras jajaran Polsek Panipahan untuk mengungkap sekaligus menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang terjadi pada 6 Nopember 2020 lalu akhirnya berbuah manis. 

Dimana tim opsnal Reskrim Polsek Panipahan berhasil menangkap seorang pria yang diketahui bernama AH alias Hor (38) warga jalan Bijaksana kepenghuluan Panipahan kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) ditempat persembunyiannya. 

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto SJ Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan itu bermula pada Rabu (8/9) sekitar pukul 00.30 Wib tim opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku penganiayan berat (Anirat) atas nama AH alias Hor.

Diketahui,  bahwa sesaat setelah peristiwa penganiayaan berat itu tersangka AH alias Hor langsung melarikan diri keluar dari Panipahan. 

Setelah beberapa bulan kemudian, akhirnya tim opsnal Reskrim Polsek Panipahan mendapatkan informasi bahwa tersangka AH alias Hor sedang berada di sekitar jalan Karya kepenghuluan Teluk Pulai kecamatan Palika. 

Selanjutnya, dengan gerak cepat tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan,  Iptu Boy Setiawan SAP Msi langsung menyasar lokasi persembunyian tersangka. 

" Alhamdulillah, akhirnya kita berhasil mengamankan tersangka penganiayaan berat dengan cara menembakkan senapan angin terhadap korban di tempat persembunyiannya, " jelas Iptu Boy. 

Dan selain mengamankan tersangka, lanjut mantan Kapolsek Simpang Kanan ini lagi pihaknya juga menyita barang bukti kejahatan berupa satu pucuk Senapan Angin merk "BENJAMIN FRANKLIN" dengan Nomor Seri T 357647 Made In USA yang terbuat dari bahan Kayu warna Coklat dan Besi warna Hitam.

" Dan dari hasil tes urine yang kita lakukan terhadap tersangka ditemukan Positif mengandung Methampetamine. Dan terhadap tersangka kits jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana, " terang Iptu Boy Setiawan kembali. 

Disebutkan Kapolsek, bahwa peristiwa penganiayaan berat itu mengakibatkan seorang pria bernama Samsul Chaniago alias Isul (43) warga jalan Adil kepenghuluan Panipahan kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika)  kini harus terbaring mendapatkan perawatan intensif dari tim medis di RSUD Rantau Prapat kabupaten Labuhan Batu,  Sumatera Utara (Sumut) karena mengalami luka tembak senapan angin dibagian lehernya. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa peristiwa penganiayaan berat (Anirat) yang dialami oleh korban tersebut bermula pada hari Jumat, 6 Nopember 2020 sekira pukul 20.00 wib lalu saat korban datang kerumah Hasan yang terletak di jalan Bijaksana kepenghuluan Panipahan dalam kondisi mabuk.

Dimana saat itu korban bertemu dengan Rudi (43) yang sedang berada di rumah Hasan. Kemudian, korban meminta uang kepada Rudi. Akan tetapi Rudi tidak memberikannya, sehingga terjadi percekcokan antara Rudi dengan korban. 

Dan ketika Rudi hendak keluar dari dalam rumah, namun korban yang sudah berada dibawah pengaruh alkohol itu mendorong pintu pagar teras rumah Hasan yang terbuat dari stainles sampai terlepas.

Melihat ada keributan itu,  salah seorang warga Ateng (23) warga jalan Gereja kepenghuluan Panipahan langsung keluar dan mengusir korban. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi keributan, hingga akhirnya korban pun pergi meninggalkan rumah Hasan. 

Namun tidak berapa lama kemudian,  korban kembali datang bersama dengan satu orang kawannya yang tidak dikenali namanya oleh Ateng namun kenal wajahnya saja.

Dan saat itu pula korban kembali meminta uang kembali kepada Rudi dengan cara memaksa. Namun Rudi tetap tidak memberikan uang tersebut kepada korban.

Sehingga percekcokan antara korban dengan Rudi pun terjadi lagi. Dan karena ada keributan itu, maka adik darei pemilik rumah, yakni Hasan yang bernama AH alias Hor (38) yang saat itu berada didalam rumah merasa tidak senang dan keluar rumah hingga akhirnya terjadi percekcokan antara korban dengan dirinya. 

Dan karena ada keributan tersebut, maka Ateng pun menjauh dari tempat keributan itu hingga disuatu saat dirinya mendengar seperti ada bunyi tembakan senapan angin sebanyak satu kali di dekat keributan itu. 

Tidak lama kemudian Ateng kembali melihat korban berjalan keluar menuju kejalan besar (jalan Bijaksana,Red) dengan kondisi sempoyongan. Dan sesampainya di jalan besar itu korban pun terbaring di jalan dengan kondisi luka dibagian leher sebelah kiri dan mengeluarkan darah.

Melihat hal tersebut, Rudi bersama dengan kawan-kawannya langsung membawa korban ke Puskesmas Panipahan untuk mendapatkan pertolongan dari tim medis. 

Namun karena kondisi korban yang kian parah karena peluru senapan angin masih bersarang di leher serta kurangnya peralatan, akhirnya korban dirujuk ke RSUD Rantau Prapat. 

Dan akibat kejadian itu, keluarga korban merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut lagi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ