DUMAI - (MOMENRIAU.COM). Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Riau ingatkan Pemerintah kota Dumai untuk mengkaji ulang Tata Ruang Kota yang semrawut oleh kabel Listrik PT. PLN, Kabel Fiber Optick lainnya yang tumpang t

GNPK-RI Minta Pemko Dumai Terapkan Pola Tata Ruang Penggunaan Kabel Bawah Tanah

Kamis, 11 April 2019 - 20:55:08 WIB Cetak

Hendra Gunawan Kepala Biro Investigasi Dan Klarifikasi GNPK-RI Prov Riau

DUMAI - (MOMENRIAU.COM). Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Riau ingatkan Pemerintah kota Dumai untuk mengkaji ulang Tata Ruang Kota yang semrawut oleh kabel Listrik PT. PLN, Kabel Fiber Optick lainnya yang tumpang tindih di tiang listrik dan tidak teratur.

GNPK-RI Prov.Riau mengatakan sering kita jumpai di kota-kota besar, tiang listrik dengan tumpukan kabel yang malang melintang, rasanya memang kurang elok dipandang mata, terlebih merusak keindahan tata ruang kota. Pemerintah Kota Dumai harus fokus membenahi masalah tersebut.

Kepala Biro Investigasi Dan Klarifikasi GNPK-RI Prov Riau Hendra Gunawan mengatan, ”menduga bahwa selama beberapa tahun ini, diduga sewa tiang listrik milik oleh pihak pengusaha TV kabel dan Internet hanya untuk kepentingan segelintir oknum dan memperkaya diri mereka pribadi,” katanya.

Hendra juga menjelaskan, ”Untuk itu Pemko Dumai sudah seharusnya memikirkan dan mengkaji ulang tata ruang dan bila perlu segera membongkar jaringan listrik udara untuk diganti ke bawah tanah. Jaringan listrik bawah tanah menjadi solusi untuk menjaga estetika kota. Tentu juga demi keamanan warga,” jelasnya.

Dalam mengatasi kesemrawutan kabel pada tiang listrik ialah dengan cara memindahkan kabel ke dalam bawah tanah. Menggunakan metode microtunneling dikombinasikan dengan teknik pipe jacking. 

Microtunneling ialah metode membuat konstruksi bawah tanah tanpa membuat galian, yakni dengan menggunakan mesin bor atau microtunnel boring machine (MTBM). Sementara, pipe jacking adalah teknik dalam pemasangan pipa dengan mendorong pipa ke dalam tanah dari sebuah lubang vertikal.

Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menetapkan bahwa lingkup kegiatan pelaksanaan penataan ruang meliputi tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan tata ruang, tahap pemanfaatan ruang, dan tahap pengendalian pemanfataan ruang. Ketiga tahapan tersebut selayaknya berjalan secara kontinyu tanpa putus dengan keterkaitan yang utuh dalam suatu kegiatan penataan ruang. Dalam penyelenggaraan penataan ruang wilayah kabupaten, pemerintah kabupaten mempunyai wewenang dalam hal perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2002, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai. (Rilis)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ