Tersangka dan barang bukti
BALAM -- Penjara ternyata tak membuat seseorang menjadi jera. Hal ini terbukti dengan apa yang dilakukan oleh seorang pria berstatus residivis, Par alias Gopar (36) warga KM 25 kelurahan Balam Sempurna Kota kecamatan Balai Jaya.
Dimana, dirinya diduga kembali menjalankan bisnis haram dengan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dan akibatnya, pada Rabu (11/8) kemarin dirinya kembali ditangkap oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir.
Tersangka dibekuk petugas saat berada di jalan Lintas Riau-Sumut KM 25, Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,27 gram.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH pada Selasa (17/8) membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut.
Dikatakannya, penangkapan dilakukan berdasarkan atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di Salah satu rumah di jalan lintas Riau-Sumut Balam Km. 25 Kecamatan Balai Jaya Kelurahan Balam Sempurna Kota tersebut sering dijadikan kegiatan transaksi Narkotika.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, tepat di rumah yang diinformasikan itu terlihat seorang laki-laki mencurigakan. Dan gerak cepat Tim Opsnal menghampiri laki-laki yang mengaku atas nama Par alias Gofar.
Saat dilakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat, didalam kamar tersangka ini ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu satu paket.
" Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses sidik lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
Barang bukti yang dibawa petugas, lanjut Juliandi lagi berupa satu paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis Sabu, satu unit Handphone Android merk Realme warna abu-abu, satu unit handphone Nokia biasa warna hitam, uang tunai sebesar Rp 1,05 juta yang diduga hasil penjualan Narkotika serta satu buah dompet berwarna coklat.
"Dari tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Juliandi. (min)