Gelapkan Sepeda Motor Majikan, Petani Ditangkap Polisi di Sinaboi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 14:33:51 WIB Cetak

PUJUD -- Diduga karena telah menggelapkan sepeda motor milik majikan sendiri, seorang petani berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Pujud di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Sinaboi pada Senin (2/8) sekitar pukul 16.00 Wib. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum. Kamis (5/8) menyebutkan, bahwa petani tersebut diketahui bernama ST alias Tanjung (27) warga Dusun Kampung Sawah Atas Kepenghulan Kasang Bangsawan, kecamatan Pujud. 

Dimana, petani ini diciduk petugas atas laporan Polisi korban Yugi Prasetyo (39) warga Dusun Kampung Sawah Atas Kepenghulan Kasang Bangsawan kecamatan Pujud.

Korban ini tidak lain adalah majikan tersangka karena tidak terima sepeda motor dan barang-barang lainnya digelapkan oleh tersangka sehingga mengalami kerugian ditaksir Rp 8 juta.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penggelapan tersebut. 

Dijelaskan Juliandi, bahwa penggelapan itu terjadi 
di RT 004 RW 006 Dusun Kampung Sawah Atas Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud pada Rabu (21/7) lalu. 

Awalnya, kata Juliandi bahwa tersangka bekerja diladang korban sebagai perawatan dan menjaga ladang. Kemudian dirinya diberikan inventaris berupa tempat tinggal, kompor, tabung LPG, keranjang gandeng dan angkong dan satu buah sepeda motor untuk melangsir hasil panen.
 
Kemudian,  tersangka meminjam satu unit sepeda motor Suzuki FU BK 2145 YAS milik korban. Namun,  setelah mendapatkan izin, tersangka langsung tak ada memberi kabar kepada korban. 

Hingga akhirnya korban mendapat kabar bahwa tersangka telah pergi meninggalkan rumah dengan mengunakan sepeda motor Satria FU dan membawa keranjang gandeng.

Atas pemberitahuan tersebut korban mencoba menghubungi tersangka. Dan bahkan saat itu tersangka mengatakan bahwa Sabtu (24/7) akan pulang ke Kepenghulan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud. 

Selanjutnya karena merasa curiga, korban melakukan pengecekkan ke rumah tersangka dan ternyata barang inventaris berupa kompor, tabung gas LPG, keranjang Gandeng dan angkong sudah tidak ada.

Mengetahui hal tersebut korban kembali mencoba menghubungi tersangka hingga beberapa kali. Akan tetapi ponsel tersangka tidak bisa dihubungi sampai dengan saat ini.

Dan atas hal tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta dan melapor ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut. 

Menindaklanjuti adanya laporan tersebut kemudian, Unit Opsnal Polsek Pujud mendapat informasi bahwa tersangka tengah berada di Wilayah Kecamatan Sinaboi.

Dan atas perintah Kapolsek Pujud,  AKP Nur Rahim Sik langsung melakukan penyelidikan. Dengan dibantu Personel Unit Reskrim Polsek Sinaboi, akhirnya usaha itu membuahkan hasil. 

" Ya Alhamdulillah, kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial YT dan guna penyidikan, tersangka dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, lanjut Kasubag Humas lagi antara lain berupa satu unit Sepeda motor Suzuki Satria FU BK 2145  YAS.

" Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka dirinya mengakui bahwa barang bukti berupa angkong, tabung gas, kompor, serta keranjang Gandeng telah dijual kepada salah seorang warga di Simpang Tepak Kecamatan Pujud," terang Juliandi lagi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ