UJUNGTANJUNG-(MOMENRIAU.COM) Empat orang saksi dimintai keterangannya sekaligus dalam sidang kasus pencatutan nama Kapolda Riau terhadap dua terdakwa Gustami alias Akiong dan Sirip alias Acin, Senin (1/4) di pengadilan negeri Rokan Hilir (Rohil).

Penasehat Hukum (PH) terdakwa soal izin usaha galangan kapal para saksi tidak tegas dalam menjawab

Selasa, 02 April 2019 - 10:37:21 WIB Cetak

Hadir di persidangan Andi alias Aka (31), Johan alias Awan (53), Septiman alias Ayong (37) dan Ka Ing (56), empat saksi itu merupakan para pemilik galangan kapal yang beroperasi di Bagansiapiapi dari 11 orang pemilik dok

 

UJUNG TANJUNG - Empat   orang saksi dimintai keterangannya  dalam sidang kasus pencatutan nama Kapolda Riau terhadap dua terdakwa Gustami alias Akiong dan Sirip alias Acin, Senin (1/4) di pengadilan negeri Rokan Hilir (Rohil). 

Empat saksi itu merupakan para pemilik dok atau galangan kapal yang beroperasi di Bagansiapiapi dari 11 orang pemilik dok yang ditipu terdakwa sebesar Rp 50 juta pada tanggal 27 September 2018 lalu. 

Mereka, Andi alias Aka (31), Johan alias Awan (53), Septiman alias Ayong (37) dan Ka Ing (56). Aka, Awan dan Ayong merupakan orang yang melaporkan kasus ini ke Polres Rohil. 

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Selamat Sempurna Sitorus SH dalam kesempatan itu menanyakan soal izin usaha galangan kapal. Namun para saksi tampak tidak tegas dalam jawabannya.

izin punya, dikeluarkan bupati Rohil," jawab Andi. 

Selain itu, Sempurna juga tampak merasa heran terkait pernyataan para saksi. Pasalnya, penyidik Polres Rohil dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak ada satupun para korban yang dimintai duplikat atau foto copy izin galangan kapal mereka. Anehnya lagi, para saksi mengaku tidak ada menerima surat resmi panggilan dari penyidik Polres Rohil untuk BAP itu. 

"Tadi katanya ada izin, tapi kok takut kena razia," tanya Sempurna lagi. 

Disamping itu, para saksi dalam keterangannya juga menjelaskan bahwa mereka menetapkan uang dengan angka Rp 5juta tiap masing-masing pengusaha galangan kapal atas kesepakatan bersama. Uang tersebut diserahkan kepada Akiong, lalu Akiong kembali menyerahkan uangnya kepada Acin saat berada di kedai kopi AA Bagansiapiapi. 

Para saksi mengaku percaya dan menyiapkan uang 5 juta itu karena dalam pertemanan di kedai kopi itu akan dihadiri orang Polda Riau langsung. Namun kenyataannya sampai di kedai kopi itu tidak ada orang Polda yang datang 

Sidang yang diketuai majelis hakim Faisal SH MH didampingi dua anggota Sondra Murti Lambang SH dan Bot Jefri Paulus Sembiring SH itu akan dilanjutkan lagi dengan agenda yang sama pemeriksaan saksi lain. (nzr)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ