Serobot lahan desa lain.

"Ratusan Hektar Hutan Wilayah Desa Langkap, Diserobot Oleh Desa Tanjung Irat, Apakah Bupati Lingga Sudah Tau ?".

Ahad, 25 Juli 2021 - 13:48:59 WIB Cetak

Surat & Peta Pulau Singkep.

"Ratusan Hektar Hutan Wilayah Desa Langkap, Diserobot Oleh Desa Tanjung Irat, Apakah Bupati Lingga Sudah Tau ?".


     (Momenriau.com Kepri). Hangatnya pemberitaan diberbagai media online di Kabupaten Lingga, yang kononnya menduga ratusan Hektar wilayah hutan desa Langkap di rampas hak atas kepemilikannya, oleh sekelompok orang dan bekerja sama dengan salah satu perusahaan tambang galian C, dengan dalih guna kepentingan mensejahterakan warga. 

     Dikutip dari berbagai media online yang mengekspose pemberitaan dimaksud, bahwa ;"lebih dari seratus Hektar lahan yang masuk wilayah Desa Langkap, di serobot oleh  sekelompok warga Desa Tanjung Irat, kemudian lahan itu sudah di perjual belikan kepada salah satu perusahaan tambang pasir yang saat ini sudah beraktivitas", seperti yang dipaparkan oleh salah seorang narasumber dipercaya oleh media dimaksud yang enggan namanya disebutkan, pada hari Minggu (25/07-2021).

     Masih menurut pemberitaan media tersebut yang dipaparkan oleh narasumber,"selain di jual ke perusahaan, lahan hutan ratusan hektar tersebut dibuat surat oleh Desa Tanjung Irat, meskipun diduga bahwa sebenarnya mereka tahu bahwa lokasi lahan masuk area kuasa administrasi desa sepadannya yakni (Desa Langkap-red) yang sama-sama berada diwilayah Kecamatan Singkep Barat, namun demi meloloskan hasrat dan kepentingan, sehingga mereka nekad melakukan perampasan dan penjarahan".

     Ditelusuri dari berbaga sumber oleh awak media kami, didapat Informasi lainnya, bahwa lahan yang diperjual-belikan kepada salah satu perusahaan yang berkantor dikota Batam yang sebelumnya, lahan dimaksud sudah di keluarkan suratnya pada tahun 2014 oleh Desa Langkap, sesuai wilayahnya, namun anehnya, dengan membuat hitungan mundur pada tahun 2020, dikeluarkan lagi surat kepemilikan lahan yang sama oleh Desa Tanjung Irat pula, dengan dalih surat yang dikeluarkan Desa Langkap diragukan ke absahannya oleh Desa Tanjung Irat, meskipun itu masuk wilayah mereka", jelas sumber kami pada hari Minggu (25/07-2021) di salah satu tempat di Kota Tanjungpinang.

    Info lain yang diterima oleh awak media kami, pemaparan sumber yang sangat layak dipercaya kebenarannya, maka beberapa wartawan yang tergabung didalam Organisasi AJOI Kabupaten Lingga, beberapa waktu lalu mengkonfirmasikan informasi yang berkembang kepada Kades Tanjung Irat, tepatnya pada hari Senen (19/07-2021) sekira pukul 05.22 Wib, pada saat itu, kononnya PJs Kades Tanjung Irat, Darwan membantah terkait permasalahan penjualan lahan hutan wilayah Desa Langkap seperti yang hangat dibicarakan oleh para awak media.

     "Sampai hati kalau masalah jual lahan tersebut dipertanyakan, saya tidak ada membuat surat lahan, namun sepengetahuan saya belum ada jual dan pencairan uang lahan, hanya saja kabar yang saya tahu hanya sebatas pinjaman ke pihak perusahaan saja, apakah ini benar atau tidak, itu baru informasi saja, jadi sampai hati kalau itu dipertanyakan", demikian jelas Pjs. Kades, Ridwan kepada awak media waktu itu.
     
     Dengan semakin maraknya persoalan lahan antara Desa Langkap dengan Desa Tanjung Irat, sebaiknya pihak pemerintah Kabupaten Lingga, segera melakukan Investigasi kepada kedua Desa tersebut, dan bila memang benar kondisinya seperti yang dipublikasikan oleh berbagai media online, maka segera menindaklanjuti baik secara perdata maupun secara pidana.(Informasi dari berbagai sumber/dirilis oleh Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ