Wahyudi Jadi Korban PHK PT JJP Setelah Temukan Pupuk dan Melaporkannya

Ahad, 25 Juli 2021 - 11:26:32 WIB Cetak

MOMENRIAU.com (Rohil) - Wahyudi (28) warga Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, kecamatan Kubu kembali di Berhentikan atau di PHK oleh PT. Jatim Jaya Perkasa. Dari hasil temuan BAP dan Kronologis Wahyudi diberhentikan/dinonaktifkan atau Di PHK setelah permasalahan di Kebun Plasma-JJP3. Dari hasil BAP saudara Wahyudi telah menemukan Pupuk di area perkebunan dan melaporkannya ke Pimpinan. (Minggu, 25/7/2021)

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Satuan Pengaman PT. Jatim Jaya Perkasa Simpang Damar, bahwa Saudara Wahyudi (28) pemanen AFD.I. JJP 3 diperiksa lantaran telah menemukan Pupuk Di Blok. A.19. dari hasil keterangannya, Wahyudi menyampaikan, "untuk menerangkan masalah pupuk saya temui di Blok. A19 dan saya melaporkan ke Pimpinan kebun bpk Menejer. Dan 15 hari kemudian saya Memasang jerat burung ruak-ruak dan sekalian memancing dan menemukan Pupuk  Di Blok A.01 AFD I JJP3 dan saya laporkan kembali kepada bapak menejer Kebun JJP I Bapak Supendi". Jelas Wahyudi dalam BAP

Dari kronologis, Yang dibuat oleh J. Damanik selaku Kepala Security JJP dan diketahui oleh Bambang S. Selaku Papam JJP. Dijelaskan bahwa, "Pada hari Kamis, 4 Februari 2021. Dari hasil BAP saudara Wahyudi mengatakan Jenis pupuk tersebut Pupuk Urea Sebanyak 20 Kg. Kemudian dari hasil temuan Tim audit ternyata ditemukan pupul jenis MOP diperkirakan seberat 15 Kg. Di Blok A 19 (tinggal Bekas) dan A 01 Afdeling I Kebun JJP 3.

Dari hasil yang didapat pupuk tersebut dilaporkan Oleh karyawan an. Wahyudi kepada EM JJP 3 (Supendi) pada bulan Januari 2021, tanggal tidak diketahui yang dilaporkan melalui WhatsApp ke EM JJP3. Tim audit datang ke JJP3 Pada hari Kamis, tgl 4 Februari 2021untuk menindaklanjuti laporan Pupuk yang ada di Blok A 01. Dari hasil laporan Tim Audit Ditemukan pupuk tersebut Di Blok A 01, 2 pokok dari CR (M1). Kemudian tim audit melaksanakan Proses dari hasil laporan Dan temuan pupuk". 

Namun, pada tanggal 7 Juli 2021, keluar surat pemberitahuan dari PT. Jatim Jaya Perkasa perihal Karyawan atas nama Wahyudi dinonaktifkan bekerja. Surat pemberitahuan tersebut Disetujui oleh (Sudarto) selaku Menejer JJP 2 dan diketahui oleh (Dimas C. Permana) selaku Asisten Afdeling III. 

Berdasarkan administrasi, surat pemberitahuan Karyawan di Nonaktifkan bekerja duga cacat administrasi dan tidak memiliki kekuatan Hukum. Berdasarkan surat tersebut dapat di pertanyakan, 
1. Tidak mencantumkan pelanggaran, alasan, dan sebab diberhentikan.
2. Tidak ada tembusan ke yang bersangkutan dan pimpinan yang lebih tinggi  Termasuk yang dibuat Tim audit . Dalam hal ini audit internal yang merupakan Bagian dari management Otomatis tidak Masuk dalam pelanggaran membocorkan Rahasia perusahaan. Yang ada Rahasia pimpinan ke pimpinan yang lebih tinggi. 

Menurut Pasal 1 angka 25 UU No. 13 Tahun 2008 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Dalam hal PHK, perusahaan tidak bisa mem-PHK pekerja secara sembarangan atau tanpa yang dibenarkan dalam undang-undang. Dalam hal PHK, menurut Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha tidak boleh mem-PHK pekerja karena alasan antara lain:

a.    pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b.    pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.    pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d.    pekerja/buruh menikah;
e.    pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f.     pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

g.    pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

h.    pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i.      karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j.     pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Jika pengusaha mem-PHK pekerja karena alasan-alasan yang tidak dibenarkan undang-undang, maka PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan (Pasal 153 ayat [2] UU Ketenagakerjaan).

Selain itu, dalam dalam Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan diatur juga syarat untuk melakukan PHK yaitu, “bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.” (Oky)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ