Curi Pipa Besi PT CPI, Warga Rohil dan Bengkalis Ditangkap Polisi

Rabu, 21 Juli 2021 - 13:26:10 WIB Cetak

RANTAUKOPAR -- Diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan ( curat ) jenis pipa besi milik PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI) di daerah Jalan Lintas Sekapas RT 02 RW 03 Kepenghuluan Bagan Cempedak, Kecamatan Rantau Kopar, tepatnya di Lokasi Main Road Kopar dekat jembatan, sebanyak tiga pria diamankan di Mapolres Rokan Hilir ( Rohil ).

Demikian diungkapkan Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, pada Selasa (20/7) malam. 

Juliandi menerangkan, tiga pria tersebut yaitu RH (46) warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil. Kemudian Ad (63) warga Jalan Sukajadi, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Terakhir Rus (47) warga Jalan Siak Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

" Barang bukti berhasil diamankan dari tiga orang pelaku yaitu,  satu  unit Mobil Toyota Pick Up BM 8047 DO,  10 batang Pipa 16 Inci panjang 2 meter, dan 2 batang Pipa 16 Inci Panjang satu meter," terang Juliandi.

Juliandi menyebutkan, bahwa penangkapan ini bermula pada Ahad (18/7) sekira pukul 15.05 Wib, saat salah seorang petugas keamanan (Scurity) Sub Kontrak PT CPI, Anuarsyah mendapat informasi bahwa ada orang yang melakukan pencurian pipa besi 16 inci panjang 2 meter sebanyak 10 potong, dan pipa besi 16 inci panjang satu meter sebanyak 2 potong milik PT. CPI di lokasi Main Road Kopar dekat jembatan Jalan Lintas Sekapas. 

Bahkan, dalam informasi itu juga disebutkan bahwa  pipa besi milik PT CPI tersebut telah dimuat dengan menggunakan mobil Pick Up merk Toyota warna putih. 
Maka berdasarkan informasi tersebut, Anuarsyah beserta tiga orang rekannya melakukan pengejaran. Kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang melakukan pencurian pipa besi milik PT. CPI saat para pelaku berada di Jalan Siak, Desa Petani, Kecanatan Bathin Solapan.

Hebatnya, saat ditanya tersangka mengakui pipa besi tersebut benar milik PT. CPI  yang diambil di lokasi Main Road Kopar.  Sehingga para terlapor dan Barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut.

" Akibat pencurian tersebut pihak PT. CPI mengalami kerugian kurang lebih Rp 7 juta. Dan perbuatan para tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 363 KUHP, yang ancaman bisa diatas 5 tahun penjara," pungkas AKP Juliandi. (min).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ