Di persidangan Terungkap 2 Pendapat Ahli Yang Berbeda Antara Perdata Dan Pidana Dalam Kasus Penyerobotan Lahan

Jumat, 29 Maret 2019 - 18:25:33 WIB Cetak

sidang agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Sukarno dan Sopian Tanjung.

UJUNGTANJUNG. (MOMENRIAU.COM)  Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang penyerobotan lahan dan pengrusakan dalam agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Sukarno dan Sopian Tanjung. Kamis, 28 Maret 2019 sekira pukul 10.15 wib.

Sebelum persidangan dimulai majelis hakim Rudi Ananta Wijaya, SH MLi sempat menanyakan legalitas saksi ahli hukum pidana sebelum melanjutkan Pokok persidangan.

Kuasa Hukum Asep Ruhiyat, Sag. SH. MH merasa dihadirkannya saksi ahli hukum pidana Dr.Erdianto SH MHum dalam jabatan Lektor kepala mata kuliah hukum pidana Fakultas Universitas Riau ini dipersidangan untuk memperjelas kasus yang menimpa klaiennya tersebut.                                    

Dalam persidangan kuasa hukum  Asep Ruhiyat, SAg.SH. MH menanyakan kepada saksi Ahli Hukum Pidana Dr.Erdianto SH MHum sewaktu diminta keterangan sebagai ahli dipolres rohil, ahli berkesimpulan bahwa tersangka Sukarno dan Sopian Tanjung tidak bisa dipidanakan bahkan ahli berpendapat itu keperdataan ? Iya..Pada saat sebagai ahli dipolres rohil yang diminta penyidik saat itu setelah melihat bukti yang ada bahwa penyelesaian perkara yang menyangkut persoalan tanah harus didahulukan keperdataannya apalagi kedua pihak memiliki alas hak jawab ahli.

Pada sidang sebelumnya saat keterangan Saksi Ahli Dari Penuntut Umum yang tidak mampu hadir dipersidangan dan dibacakan oleh penuntut umum dan ditolak oleh terdakwa pada pada point 19 dijelaskan Apakah perbuatan Sukarno dan Sopian Tanjung ada melakukan pelanggaran hukum administrasi negara jelaskan kaitannya dengan hukum negara. Dalam jawaban ahli dari JPU perbuatan seseorang yang tidak ada hak alasnya mengambil atau menjual atau mengindahkan tangan barang milik orang lain atau kepemilikannya atas barang itu/lahan diragukan maka hal ini sudah memasuki ranah pidana dan bukan ranah hukum administrasi negara.

Hal ini menjadi tanda tanya pengunjung dan awak media saat liputan. Ada 2 ahli yang berbeda pendapat. Saat Keterangan ahli dari JPU yang tidak hadir dipersidangan tapi dibacakan ini ranah pidana. sedangkan ahli dari penasehat hukum terdakwa hadir pada persidangan ini mengatakan ini ranah keperdataan.

Oleh karena itu Asep Ruhiyat, SAg,SH, MH yakin posisi kliennya semakin kuat dengan pernyataan saksi ahli saat persidangan berlangsung bahwasannya ini ranah perdata. ujarnya.

Ditambah Asep apalagi adanya Pencabutan Surat Tanah oleh Penghulu Balai Jaya H. Wan Muckhtar Noor tertanggal 07 Desember 2015 sebanyak 48 Surat termasuk salah satunya surat milik Hendra Yunizar alias Aceng. Dalam surat pembatalan tersebut diuraikan bahwa tanah tersebut  tidak ada sesuai kebenarannya karena tanah tersebut milik Mauludin Salim yang sudah dihibahkan kepada anak istrinya. Dan ditambahkan lagi sebagian letak tanah dalam surat tersebut adanya kesalahan letak wilayah yang seharusnya diwilayah kepenghuluan pasir putih kecamatan balai jaya maka dengan dikeluarkan harus dibatalkan.

Saat dikonfirmasi awak media saksi ahli Dr. Erdianto, SH. Mhum menjelaskan posisinya hanya memberi pencerahan dari semua pertanyaan sesuai dengan kapasitasnya. “Saya tidak bisa memberi pembenaran. Saya cuma menjelaskan setiap pertanyaan dan saya jawab itu berdasarkan aturan yang telah memiliki kekuatan hukum,” terangnya.

Sidang ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Rudi Ananta Wijaya. SH MLi dan  selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rohil diwakili oleh Reza Riski Fadillah, SH.

Sebelum sidang diakhiri acara selanjutnya dalam agenda pemeriksaan terdakwa pada hari kamis 4 April 2019 pada waktu yang sudah ditentukan.

Sumber : buser24/nzr




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ