Lewat Restoratif Justice, Polsek Tanah Putih Damaikan Pertikaian

Rabu, 21 Juli 2021 - 13:22:45 WIB Cetak

UJUNGTANJUNG -- Menindaklanjuti adanya pertikaian antara dua orang warga masyarakat, untuk itu Kapolsek Tanah Putih, Kompol Bambang YE Sik melaksanakan kegiatan Program Prioritas Kapolri Program No XII.

Dimana kali ini kegiatan itu meliputi Penerapan Restoratif Justice sebagai bentuk penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan yaitu kegiatan problem solving, Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi.

Kegiatan problem solving itu dilakukan antara Jhosua Rotua Purba dan Muhammad Rusdi Hottop Rambe. Dimana, keduanya warga jalan Putri Hijau Dusun Pematang Kapur kepenghuluan Sintong kecamatan Tanah Putih.

Dan kegiatan tersebut dilakukan pada Senin (19/7) sekira 16.00 wib dipimpin  oleh Bhabinkamtibmas kepenghuluan Sintong, Brigadir Vernando Simbolon dan disaksikan oleh kedua pihak dan masyarakat. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang di konfirmasikan Selasa malam (20/7) melalui Kasubbag Humas polres Rokan Hilir, AKP Juliandi SH membenarkan kegiatan tersebut.

Juliandi menjelaskan, bahwa pertikaian itu terjadi pada Ahad (18/7) sekira pukul 18.00 Wib dimana pada saat pihak kedua, yakni Muhammad Rusdi Hottop Rambe
sedang bekerja di kebun sawit milik Turnip yang terletak di Km 11 RT 21 RW 10 Dusun Pematang Kapur Kepenghuluan Sintong didatangi oleh pihak pertama, Jhosua Rotua Purba.

Dimana saat itu pihak pertama mengatakan " Kau Curi Ya Tojok ku", lalu pihak kedua mengatakan " Maksud Abang Tojok Yang Mana, Aku Gak Tahu Tojok Abang".

" Lalu terjadilah pemukulan yang dilakukan pihak pertama dengan menggunakan Gancu sehingga pihak kedua mengalami luka robek di pelipis sebelah kirinya " katanya. 

Lebih lanjut Juliandi menerangkan, bahwa dari hasil kegiatan tersebut pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua dan berjanji tidak akan menggulangi perbuatannya dan pihak kedua memaafkan pihak pertama.

" Pihak pertama juga memberikan biaya perobatan kepada pihak kedua sebesar Rp 3 juta. Dan apabila dikemudian hari kedua belah pihak ingkar dari kesepakatan perdamaian ini maka kedua belah pihak bersedia di tuntut secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkap Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ