Lagi...Buser Polsek Bagan sinembah Ringkus Bandar Dan Pengedar Bersama 45 Paket Sabu

Ahad, 11 Juli 2021 - 09:33:57 WIB Cetak

Salah seorang pelaku bersama barang bukti saat diamankan polisi

BAGAN BATU (DP)  -- Lagi...Tim Buru Sergap ( Buser) Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil meringkus dua pelaku diduga sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis Sabu di Jalan Lintas Kecamatan Bagan Sinembah Raya ( Basira).

Kedua pelaku yang ditangkap pada Jumat (9'7) sekitar pukul 01.00 Wib ersebut yakni masing-masing SS alias Riko (40) warga jalan Lailatul Kalfiah RT 002 RW 001 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah dan PSC alias Putra (29) warga Bukit Pembangunan RT 002 RW. 003 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, Selain mengamankan kedua tersangka, Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah juga berhasil menyita sebanyak 45 paket narkotika jenis sabu siap jual.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Ps.Kanit Reskrim Iptu M Sodikin SH membenarkan adanya pengungkapan kembali kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

" Iya..saat ini kedua tersangka dan barng bukti 45 Paket narkotika jenis sabu sudah kita amankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses  lebih lanjut," Terang Kapolsek Kompol Indra Lukman Prabowo.

Diterangkan Kapolsek, kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut bermula pada hari Kamis (8/7) sekira  pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari sumber terpercaya bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika di seputaran jalan Lintas Bagan Sinembah Kepenghuluan Bagan Sinembah Kecamatab  Bagan Sinembah Raya ( Basira). 

Berbekal informasi tersebut selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bagan berangkat menuju alamat yang dimaksud guna untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan setibanya di alamat yang dimaksud Tim Opsnal melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri dipinggir jalan.

Selanjutnya Tim Opsnal datang dan menghampiri laki-laki tersebut namun tiba-tiba laki-laki yang akan dihampiri tersebut mengambil satu buah dompet dari dalam kantong celana dan membuangnya kira-kira 3 meter dari tempat ia berdiri. 

Melihat hal itu Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan memintanya untuk mengambil dompet yang sebelumnya dibuang oleh pelaku dan memintanya untuk membuka dompet tersebut dan dari dalam dompet Tim Opsnal melihat 44 paket kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sab-sabu.

Kemudian Tim Opsnal juga langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku hingga kembali menemukan satu paket kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu  dari kantong celana sebelah kiri.

Lalu kemudian Tim Opsnal melakukan introgasi terhadap pelaku guna menanyakan barang bukti yang ditemukan pada saat itu dan dari pengakuan tersangka 45 paket kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang bernama Putra yang beralamat di Perumahan DL Bagan Batu.

Setelah mendapat pengakuan dari tersangka Tim Opsnal langsung membawa tersangka dan barang bukti berangkat menuju perumahan DL dibagan batu untuk melakukan penangkapan terhadap Putra dan setibanya dialamat yang dimaksud tepatnya di perumahan DL nomor 12F Tim Opsnal mengamankan Putra dan langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah namun pada saat itu Tim Opnal tidak ada menemukan barang bukti Narkotika lainnya.

 Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Dan dari introgasi awal tersangka SS alias Riko mengakui bahwa benar Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 45 yang disita oleh tim opsnal adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka Putra pada hari Kamis (8/7) sekira pukul 14.00 Wib sebanyak 4 gram dengan harga Rp 850 ribu per gramnya untuk dijual atau diedarkan.

Selain  paket kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu barang bukti yang disita yakni satu unit handphone Nokia senter warna Hitam, 2 lembar catatan penjualan Narkotika jenis sabu-sabu, satu buah dompet warna coklat, satu unit Handphone merk Samsung warna Silver dan uang sebanyak Rp 946 ribu. 

" Atas perbuatannya kedua pelaku akan dipersangkakan Pasal 114, Pasal 112 Jo Pasal 132 undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, " tegas Kapolsek Kompol Indra. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ