Lagi, Polsek Panipahan Lakukan Restorative Justice

Kamis, 08 Juli 2021 - 19:26:55 WIB Cetak

PANIPAHAN -- Berawal dengan terjadinya kesalahan pahaman antara 2 anak pelajar yang ada di Panipahan kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika),  untuk itu Polres Rohil melalui Polsek Panipahan melalui Bhabinkamtibmas Panipahan, berhasil selesaikan perkara tersebut hingga damai dengan Restorative Justice.

Kesalahpahaman antara pelajar berinisial CP (17) dengan sesama pelajar berinisial MA (16) ini adalah tindakan penganiayaan yang terjadi di jalan Damai Kelurahan Panipahan Kota pada Rabu (7/7) sekitar pukul 15.00 Wib. 

Restorative Justice atau pendekatan perkara pidana dengan program problem solving adalah untuk mencari jalan penyelesaian ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kepenghulan Panipahan Polsek Panipahan Polres Rohil, Bripka P Siregar dan dihadiri oleh Ketua RT 02, Ahmad Suriadi Samosir kedua pelajar dan orang tuanya beserta saksi-saksi.

Dan kegiatan yang dilakukan di Pos Bhabinkamtibmas Panipahan yang terletak di jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan pada Rabu (7/7) pukul 22.00 Wib itu akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukannya pelaksanaan program Prioritas Kapolri Program No XII dalam menerapkan Restoratif Justice sebagai bentuk penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan Hukum yang berkeadilan yaitu kegiatan Problem solving, tipiring di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi ini.

"Telah dilaksanakan giat problem solving dalam perkara Penganiayaan antar pelajar diwilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Panipahan binaan Bhabinkamtibmas Kepenghulan Panipahan" ungkapnya. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ