Lewat Jalur Problem Solving, Polsek Panipahan Selesaikan Kasus Tipiring

Senin, 05 Juli 2021 - 11:53:36 WIB Cetak

PANIPAHAN -- Polsek Panipahan polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan  Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptakan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving, Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi.
Kegiatan problem solving.

Dimana kegiatan itu dilakukan pada Sabtu (3/7) sekitar pukul 10.25 wib yang di pimpin oleh Kapolsek Panipahan melalui Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Palika, Bripka Ihsan. 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang di konfirmasi Ahad (4/7) melalui Kasubbag Humas polres Rokan hilir, AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

Juliandi menjelaskan, bahwa problem solving itu sejalan dengan adanya perbuatan yang terjadi pada hari Sabtu 3 Juli 2021 sekira pukul 09.00 Wib di jalan Lintas Desa RT 02 RW 17  Dusun Sungai Siakap Kepenghuluan Palika  Kecamatan Palika.

" Dimana, telah terjadi Kesalahpahaman yang dilakukan oleh pelaku yang bernama Prihatin (34) warga jalan Inpres  RT 02 RW 01 Dusun Simpang Empat  Kepenghuluan Palika kecamatan Palika terhadap korban Baharudi (47) warga  jalan Poros  RT 02 RW 17 Dusun Sungai Siakap Kepenghuluan Palika " jelas Juliandi. 

Dan saat itu, lanjut Juliandi lagi pelaku ingin melakukan penganiayaan terhadap korban namun dipisahkan oleh warga bernama Fadli Tambunan dan Karyo Jumah.

" Maka perkelahian tidak terlaksana, kemudian pelaku  dan korban dibawa oleh Kepala Dusun untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak berkeinginan agar masalah ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan ," terangnya kembali. 

Selain itu, masih kata Kasubag Humas lagi pihaknya juga memberikan penjelasan perkara, sejelas jelasnya sesuai fakta di lapangan dan duduk permasalahan agar tidak terjadi perselisihan dan isu negatif di masyrakat.

" Memberikan saran dan pendapat agar permasalahan di selesaikan secara kekeluargaan karena kedua belah pihak masih satu kampung, membuat surat kesepakatan perdamaian yang berke Adilan tanpa ada berat sebelah secara mufakat, bahwa dengan kesadaran tanpa paksaan, kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke Hukum, dan menyelesaikan nya secara kekeluargaan, " tegas Juliandi lagi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ