Gelapkan 10 Jerigen BBM Dexlite, Kerani Gudang Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 24 Juni 2021 - 13:51:30 WIB Cetak

Tersangka JHS berikut barang bukti saat diamankan polisi

PUJUD -- Seorang Kerani Gudang yang diketahui bernama JHS (53) warga yang tinggal di Emplasmen 27 PT LTS kepenghuluan Pondok Kresek kecamatan Tanjung Medan harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Kamis (24/6) menyebutkan, bahwa dirinya diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh pihak PT Lahan Tani Sakti (LTS) karena diduga telah melakukan penggelapan 10 jerigen BBM jenis Dexlite.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim Sik menyebutkan, bahwa aksi oknum Kerani Gudang ini diketahui pada Selasa (22/6) sekitar pukul 09.00 Wib kemarin. 

Dimana, saat itu Koordinator Keamanan PT LTS,  Herman Yulis tengah melintas dari depan gudang dengan menggunakan sepeda motor dirinya melihat ada seorang laki-laki sedang menurunkan jerigen dari dalam mobil.

Oleh karena merasa curiga, Herman Yulis maka langsung menuju ke Pos jaga Security. Dan sekitar 30 menit kemudian, melintas satu unit Mobil Daihatsu Terios warna hitam Nopol BM 1517 PI.

Melihat hal itu,  kemudian petugas pos jaga langsung menghentikan mobil tersebut. Dan setelah diberhentikan, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap isi mobil.

Dan ternyata di dalam mobil ditemukan 10 jeregen atau lebih kurang sekitar 300 Liter yang berisikan bahan bakar minyak Dexlite milik PT LTS.

Setelah di interogasi kepada seorang orang laki-laki yang mengaku bernama BS (16), bahwa dirinya mengakui bahwa telah disuruh orang tuanya yang bernama, OS untuk menjumpai JHS selaku Kerani Gudang sekaligus menjemput BBM Dexlite di Gudang Emplasmen 27 PT LTS.

Dan atas pengakuan tersebut,  selanjutnya BS bersama dengan satu unit mobil Daihatsu Terios berisi BBM Dexlite tersebut dibawa ke Kantor Central.

Setelah di kantor central, Reagan Tambunan (41) warga Emplasmen 27 Dusun Karya Tani kebun LTS menghubungi dan meminta JHS selaku Kerani Gudang untuk datang ke kantor Central. 

Dan setelah diinterogasi, akhirnya JHS mengaku telah mengeluarkan BBM Dexlite dari dalam gudang dan menyerahkan kepada BS tanpa seizin pihak Manajemen PT LTS. 

Dimana JHS juga mengaku awalnya telah di hubungi OS (orang tua BS,Red) untuk meminjam BBM Dexlite yang akan dipergunakan untuk armadanya.

Atas perbuatannya itu, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta, maka Manager PT LTS  memerintahkan kepada Herman Yulis untuk membawa JHS dan BS serta barang bukti untuk diserahkan ke Polsek Pujud.

" Ya kita sudah terima laporan,  bahkan sejauh ini baru ada satu nama,  yakni JHS yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dan untuk sementara ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi-saksi,  termasuk terhadap BS dan orang tuanya,  yakni OS, " terang AKP Nur Rahim. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ