Curi Mesin Lampu Kapal dan Minyak Solar, Bocah Dibawah Umur Diamankan Polisi

Rabu, 23 Juni 2021 - 12:45:42 WIB Cetak

Tersangka saat diamankan polisi

PANIPAHAN -- Diduga telah mencuri mesin kapal jenis TS 50 dan minyak solar, seorang anak lelaki dibawah umur, R (16) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum dari Mapolsek Panipahan, Rabu (23/6) menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan berkat laporan dari korbannya. 

Dijelaskan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi bahwa aksi ini bermula pada hari Jumat (18/6) sekira pukul 15.00 Wib saat korban Samin alias Oliong (40) warga jalan Udang  Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) sedang berada dirumah.

Dan tidak lama kemudian salah seorang warga bernama Ilham (32) datang menemui korban dan  memberitahukan bahwa satu unit mesin kapal Jenis TS 50 yang berada didalam dok kapal milik korban telah hilang.

Kemudian korban bersama dengan Ilham langsung melakukan pengecekan kedalam kapal milik korban yang ditambatkan dipinggiran aliran sungai tersebut. Dan setelah dilakukan pengecekan, korban melihat Mesin Kapal jenis TS 50 dan minyak solar sebanyak 2 drum tersebut sudah tidak ada lagi. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke kantor Polsek Panipahan guna penyelidikan dan proses lebih lanjut.

Berbekal dengan laporan itu,  kemudian pada Selasa (22/6) sekira pukul 09.00 wib atas perintah Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi,  Bhabinkamtibmas kepenghuluan Panipahan, Bripka Parlindungan Siregar dan Team Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Aiptu Mujiono melaksanakan penyelidikan.

Dan tidak lama kemudian, tim Reskrim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berada dibawah kolong rumah masyarakat yang beralamat di Jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Melihat hal itu, kemudian Bhabinkamtibmas memanggil seorang laki-laki tersebut dan menyuruh seorang laki-laki tersebut untuk naik keatas jalan yang posisi laki-laki tersebut berada dibawah kolong rumah.

Setelah laki-laki yang mengaku bernama R tersebut naik ke bahu jalan, Bhabinkamtibmas bersama dengan Team Opsnal melakukan interogasi kepadanya hingga akhirnya R mengaku hendak mencuri.

" Kepada petugas, tersangka mengakui bersama temannya Bam alias Bem (DPO,Red) sudah 7 kali melakukan pencurian Termasuk mesin TS 50 dan minyak solar milik korban berada di dalam dok kapal korban yang tertambat di pinggiran aliran sungai," ujar Kapolsek Panipahan,  Iptu Boy Setiawan SAP Msi. 

Dan menurut pengakuan pelaku, lanjut Kapolsek lagi bahwa mesin hasil curian dijual dengan along-along yang dijumpai dijalan yang pelaku tidak kenal seharga Rp 450 ribu. 

" Sedangkan minyak hasil curian dijual juga dengan along-along yang berbeda seharga Rp 300 hasil dari penjualan tersebut total Rp 750 ribu. Dan temannya yang bernama Bam alias Bem mendapatkan bagian Rp 250 ribu sedangkan dirinya mendapatkan Rp 500 ribu, " terang Iptu Boy lagi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ