BAGAN SINEMBAH -- Seorang preman bernama DS (37) warga jalan Darusalam kepenghuluan Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah harus mendekam dibalik bui Polsek Bagan Sinembah.
Pasalnya, pria berambut ikal ini nekad melakukak aksi pemalakan terhadap penjual abu piring, M Sidik (29) pada Kamis (17/6) sekitar pukul 15.00 Wib kemarin.
Oknum preman ini ditangkap oleh salah seorang personel Polsek Bagan Sinembah, Bripka Sobar Dalimunthe atas dasar laporan polisi dari korban yang dimintai uang oleh tersangka dengan disertai pengancaman saat korban menjajakan jualannya di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota, tepatnya didepan Pajak Baru.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kejadian itu bermula ketika korban bersama dengan dua rekannya, yakni Sadam dan Muklis berangkat menuju Kota Bagan Batu dengan membawa abu piring menggunakan satu unit mobil Pick up.
Kemudian korban dan temannya singgah didaerah Bagan Batu tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman disebuah toko sembako, kedua teman korban turun ke toko tersebut untuk menawarkan abu piring yang di bawa untuk dijual.
Tiba-tiba datang satu orang laki-laki yang tidak dikenal dari arah belakang dengan menggunakan satu unit sepeda motor sambil berkata “Minta uang ” kemudian pelapor menjawab “ Gak ada uang“ kemudian pelaku memaksa tersangka sambil melihat kedalam mobil yang mana pada saat itu di laci mobil tersebut pelaku melihat ada uang terletak sebanyak Rp 4000, namun pada kesempatan pertama korban tidak memberikan uang tersebut kepada pelaku.
Kemudian pelaku kembali memaksa korban dengan cara menarik lengan baju hingga akhirnya korban dengan rasa takut menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
Setelah pelaku menerima uang yang diberikan pelaku pun pergi meninggalkan korban, dan tiba-tiba setelah pelaku pergi satu orang laki-laki yang mengaku anggota kepolisian Bripka Sobar Dalimunthe datang menghampiri korban sambil menanyakan kejadian yang di alami korban.
Selanjutnya korban menjelaskan kepada orang tersebut terkait kejadian yang dialami pelapor selanjutnya pelapor melihat, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya dan di hadapkan kepada korban untuk memastikan bahwa benar pelaku tersebut adalah orang yang dimaksud telah melakukan pemerasan terhadapnya.
" Dan selanjutnya korban diminta untuk datang kekantor Polsek Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut. Dan hasil tes urine tersangka positif mengandung Metaphetamine dan pasal yang disangkakan pasal 368 KUHPidana," jelas Juliandi. (min)