Duduk Diwarung, Dua Pengedar Sabu Diamankan Polisi

Ahad, 13 Juni 2021 - 20:43:31 WIB Cetak

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

PUJUD -- Jajaran Reskrim Polsek Pujud pada Sabtu (12/6) sekitar pukul 17.30 Wib berhasil menangkap dua orang yang diduga pengedar sabu saat sedang berada disebuah warung. 

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Ahad (13/6) menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah masing-masing AS alias Agus (30) dan DS alias Dudung (29). 

Keduanya merupakan warga Kecamatan Tanjung Medan dibekuk petugas setelah diinterogasi mengakui bahwa benda serbuk berbentuk kristal bening seberat 3,55 gram yang ditemukan tersebut adalah milik keduanya.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut.

Dijelaskan Kasubag Humas, bahwa penangkapan itu bermula dengan adanya informasi yang diterima Kanit Reskrim Polsek Pujud, Ipda Doni Effendi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah warung di jalan Lintas Teluk Kendi Tanjung Medan.

Dan atas informasi tersebut serta atas perintah Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim Sik kemudian Kanit Reskrim dan anggota langsung meluncur kelokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di warung, anggota Reskrim langsung mengepung dan pada saat itu Anggota Reskrim melihat tersangka yang bernama DS alias Dudung
melemparkan sesuatu.

Selanjutnya anggota Reskrim berhasil menangkap tersangka yang bernama AS alias Agus dan Dudung lalu mengintrogasi tersangka dan mencari benda yang dibuang.

Kemudian ditemukan satu bungkus paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu dan kedua tersangka mengakui kalau narkotika jenis sabu yang dibuang tersangka kebelakang tepatnya dibawah jendela dapur tersebut adalah milik kedua tersangka dan kedua tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari Her (DPO).

Selanjutnya dilakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo A5S warna hitam, satu unit HP Oppo A15 warna Putin dan satu unit HP Oppo warna biru.

Dan setelah itu tersangka dan barang bukti diamankan dan melakukan pengembangan kerumah Her (DPO), namun tidak berada di rumah.

" Kemudian anggota Reskrim Polsek Pujud membawa tersangka dan barang bukti ke Ma Polsek Pujud dan melaporkan kepimpinan guna proses lebih lanjut," ujar Juliandi. 

Dan dari hasil tes urine keduanya positif mengandung Metaphetamine. " Terhadap keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ