Nyambi Jual Sabu, Penjual Kopi Ditangkap Polisi

Rabu, 26 Mei 2021 - 14:43:12 WIB Cetak

Tersangka saat diamankan polisi

BANJAR XII -- Seorang wanita pemilik warung kopi bernama Sap alias Pinah (45) warga Simpang Manggala Junction kelurahan Banjar XII kecamatan Tanah Putih tak berkutik saat ditangkap polisi. 

Pasanya, wanita tersebut diduga selain menjual kopi juga turut nyambi jualan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap pada Senin (24/5) sekitar pukul 17.00 Wib kemarin. 

Bahkan saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui telah menyimpan serbuk kristal bening itu dibawah tikar tempat tidurnya yang setelah diambilnya didapati seberat 1,64 gram sabu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir. 

Dijelaskan oleh Kasubag Humas,  bahwa penangkapan itu bermula dari adanya informasi bahwa tersangka ini sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu didalam warung kopinya. 

Dan menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohil langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan disekitar warung milik tersangka. 

" Saat itu tersangka mengakui bahwa dirinya menyimpan sabu dibawah tikar dalam warungnya.Kemudian terlapor membuka tikar dan mengambil sabu yang disimpan dalam plastik klip bening berisi 3 paketan kecil yang dikemas dengan plastik warna hijau dan memberikannya kepada petugas," jelas Juliandi. 

Kemudian petugas menanyakan asal-usul barang haram tersebut, dan tersangka menjawab bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Ir.

" Setelah itu tersangka dibawa petugas ke daerah Balam untuk mencari Ir namun tidak ditemukan. Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan hilir guna proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.

Bersama tersangka,  masih kata Kasubag Humas lagi juga diamankan barang bukti berupa 3  bungkus paket sabu dalam kemasan plastik warna hijau, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan satu unit handphone merk Ti Phone. 

" Sedangkan tes urine tersangka negatif, untuk tersangka kemudian disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuh Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ