6 Bulan Lebih Kabur, Buruh Pembacok Brutal Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 25 Mei 2021 - 13:21:24 WIB Cetak

Tersangka saat diamankan polisi

BAGANSIAPIAPI -- Pelarian seorang buruh yang diduga telah melakukan aksi pembacokan secara brutal, PGP (22) warga Gang Manaf kelurahan Bagan Hulu kecamatan Bangko akhirnya tak berkutik saat ditangkap oleh petugas kepolisian. 

Dimana, aksi penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka ini menimpa korbannya Dandi Susanto (36) warga jalan Pajak Ikan Gang Melur kelurahan Bagan Hulu kecamatan Bangko atau tepatnya saat saat berada dipajak ikan Bagan Hulu pada Selasa 1 September 2020 sekitar pukul 21.00 Wib lalu. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,S.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan diwilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko. 

Dijelaskan Juliandi,  bahwa aksi penganiayaan  itu bermula saat korban dan salah seorang temannya, Siis sedang duduk diteras depan rumah korban. Lalu tersangka melintas dari depan korban sambil berteriak "bawak parang, bawak parang" mendengar hal tersebut kemudian korban mencoba menghampiri tersangka namun tersangka berlari kearah rumahnya.

Mengetahui hal tersebut lalu korban mencoba memberitahukan kepada ayahnya untuk menyelesaikan masalah tersangka tersebut. 

Dan setelah itu korban kembali kerumah ayahnya dan tidak berapa lama kemudian korban mendengar bahwa tersangka memanggil korban dari luar rumah. 

Korban kemudian keluar dari rumah ayahnya dan melihat bahwa tersangka sudah berada didepan rumah dengan membawa parang dan tanpa banyak bicara,  tersangka langsung mengayunkan parang tersebut kearah kepala korban sehingga korban ini mengalami luka robek dibagian kepala dan mengeluarkan darah sehingga korban terjatuh.

Mendengar keributan tersebut kemudian ayah korban, Bahrun (56) keluar dari dalam rumah dan melihat bahwa korban sudah terjatuh bersimbah darah dan langsung mengejar pelaku, namun usahanya itu tidak membuahkan hasil. 

Dan dengan didampingi warga masyarakat kemudian ayah korban membawa korban ke RSUD Bagansiapiapi serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut lagi. 

Setelah menerima laporan ayah korban, Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan tersangka. Namun diduga tersangka sudah kabur keluar kota. 

Dan puncaknya setelah 6 bulan berlalu, tepatnya Senin (24/5) sekitar pukul 14.30 Wib tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa pelaku penganiayaan sedang tidur di rumah kakaknya yang terletak di jalan Sepakat Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut. Dari hasil introgasi pelaku bahwa benar pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban. 

" Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut" ungkap AKP Juliandi. 

Ada barang bukti Visum et refertum atas luka robek pada kepala bagian atas dengan ukuran panjang 9 cm dan lebar 1 cm. 

" Tersangka ini juga telah dilakukan tes urine dengan hasilnya Amphethamin dan methampetamin positif. Kemudian untuk pasal yang disangkakan pasal 351 KUHPidana," imbuhnya. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ