Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi
SIMPANG KANAN -- Seorang pria bernama AD (32) warga kepenghuluan Bagan Nibung kecamatan Simpang Kanan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Sebab, dirinya diduga telah melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit milik Agus Harianto (29) yang terletak di RT 02 RW 02 kepenghuluan Bagan Nibung kecamatan Simpang Kanan sebanyak 9 tandan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Laporan Polisi dan Pengungkapan dugaan tindak Pidana Pencurian Buah kelapa sawit ini.
Dijelaskan Kasubag Humas bahwa kejadian ini bermula pada Ahad (23/5) sekitar pukul 10.00 Wib saat korban mendapat informasi dari Santoso bahwa telah terjadi pencurian tandan buah kelapa sawit di ladang sawit miliknya.
Mendapat informasi tersebut dirinya pun langsung menuju ladang sawit miliknya. Dan sesampainya diladang, korban menemukan satu buah egrek dan 9 tandan buah sawit yang telah dipanen.
Menurut keterangan dari Santoso tadi bahwa yang diduga sebagai pelaku dalam perkara pencurian tersebut bernama AD. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 400 ribu. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan menerima informasi bahwasanya terduga pelaku, yakni AD Adi sedang berada di Pasar Baru Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan pengejaran sekaligus penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut.
" Ya saat ini tersangka telah diamankan berikut dengan barang bukti berupa satu buah egrek dan 9 tandan buah kelapa sawit," jelas Juliandi. (min)