Bawa Kabur dan Cabuli Pacar Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Warga Saat Mencuri Infaq Masjid

Jumat, 21 Mei 2021 - 13:46:01 WIB Cetak

Tersangka saat diamankan polisi

BANGKO SEMPURNA -- IR (23) seorang buruh asal kabupaten Asahan,  Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang juga merupakan pelaku pencabulan pacar dibawah umur setelah membawa kabur ke hotel selama 3 pekan harus mendekam dibalik jeruji Polsek Bangko Pusako. 

Berdasarkan data yang dirangkum, Jumat (21/5) menyebutkan, bahwa pelaku diamankan masyarakat saat kedapatan diduga telah mencuri uang infaq Masjid Baiturrahman Km 22 kepenghuluan Bangko Sempurna,  kecamatan Bangko Pusako. 

Dan guna pengusutan lebih lanjut kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Bangko Pusako pada Kamis (20/5) sekira pukul 00.30 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Dijelaskan Juliandi,  bahwa berbekal informasi dari warga masyarakat kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mengamankan tersangka sekaligus melakukan interogasi.

Dan dari hasil interogasi ini akhirnya diketahui bahwa tersangka adalah merupakan orang yang telah dilaporkan oleh orang tua korban karena telah membawa salah seorang gadis belia bernama Bunga (17) warga jalan Penghulu Maakmun kelurahan Bangko Kanan kecamatan Bangko Pusako. 

Dimana, lanjut Kasubag Humas lagi bahwa menurut keterangan orang tua korban,  Y (42) bahwa pada hari sabtu tanggal 24 April 2021 sekira pukul 07.00 wib anak korban (Bunga, Red) dengan diantarkan oleh ibunya berangkat dari rumah untuk pergi kerja di rumah makan Etek.

Dan seperti biasanya pada pukul 20.30 wib kakak korban pergi menjemput ketempat kerja korban.  Akan tetapi saat itu korban menjawab sebentar lagi karena kerjaannya belum selesai. Mendengar hal itu kemudian kakak korban pulang kerumah kembali. 

Namun, sampai sekitar pukul 22.00 wib korban belum juga pulang kerumah, sehingga
kemudian sekira pukul 23.00 wib ayah korban pergi menyusul kerumah makan Etek. Namun, saat itu pemilik rumah makan mengatakan,  bahwa korban sudah pulang sekitar 30 menit lalu. 

Mendapat keterangan itu,  kemudian ayah korban pergi mencari diseputaran Blok A namun tidak juga berhasil menemukan anak gadisnya. Usaha pencarian kembali dilanjutkan kembali ke Simpang Poros kecamatan Rimba Melintang akan tetapi tetap tak membuahkan hasil. 

Hingga akhirnya ayah korban memberitahukan kepada teman-temannya, bahwa anak gadisnya pergi dan diduga telah dibawa oleh laki-laki yang tidak dikenal.

Mendapatkan informasi itu, kemudian ayah korban bersama teman-temannya pun melakukan pencarian  bersama-sama dan lagi-lagi tidak membuahkan hasil. 

Karena penasaran, kemudian pada keesokan harinya sang ayah mencoba melakukan pencarian kearah Bagan Batu, Bagansiapiapi dan Ujung Tanjung, namun tetap tidak menemukan keberadaan korban. 

Dan tepat tiga pekan kemudian, tepatnya pada Sabtu (20/5) ayah korban mendapatkan kabar bahwa anak gadisnya ada di hotel Arkemo yang berada di Km 17 Balam kepenghuluan Bangko Sempurna, kecamatan Bangko Pusako. 

" Terhadap tersangka, kemudian dilakukan langkah-langkah penyidikan yang diperlukan untuk tersangka yang diduga melakukan pelanggaran pasal 76 (d) Jo 76(e) Jo 81 (1) Jo 81(2) UU RI nomor 35 Tahun 2014, dan UU.RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak" jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ