Berdalih Pengobatan Pekong, Pasutri Tega Aniaya Anak Kandung

Rabu, 12 Mei 2021 - 09:56:16 WIB Cetak

Pasutri pelaku penganiayaan terhadap anak diamankan polisi

BAGANSIAPIAPI -- Jajaran Polsek Bangko berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) BJ alias Acan (65) dan HKM alias Merry (56) warga jalan Pahlawan Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko.

Kedua pasutri ini dibekuk berdasarkan laporan dari Johannes (37) karena tidak terima atas tindak kekerasan yang dilakukan pasutri tersebut kepada anaknya ju Venny Magdalena alias Venny (36).

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Perkara tindak pidana penganiayaan dan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

Dijelaskan Juliandi, awalnya Johannes mendapat video tentang penganiayaan terhadap korban memang mengalami gangguan mental yang diakukan oleh orang tuanya dengan cara mengikat kedua kaki korban dengan rantai serta menutup mulutnya dengan lakban dan  melakukan pemukulan terhadap tubuh korban. 

Setelah memperoleh video tersebut pelapor datang kepolsek Bangko membuat laporan. Selanjutnya piket SPKT, Piket Reskrim serta Bhabinkamtibmas mendatangi rumah tersebut dengan didampingi oleh ketua RT.

Pada Saat datang kedua tersangka tidak mau membuka pintu dan digembok dari dalam, setelah dilakukan mediasi selama lebih kurang satu jam akhirnya terlapor bersedia membuka pintu dan selanjutnya terlapor dan korban dibawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut.

" Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban bahwa ianya sering dipukul oleh kedua orang tuanya dengan alasan untuk pengobatan pekong Karena kamasukan setan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami trauma dan tekanan mental," ungkap AKP Juliandi SH.

Adapun akibat pemukulan itu Venny mengalami luka memar pada paha kanan, paha kiri diatas lutut berwarna merah keunguan, pada sudut bibir atas sisi kanan terdapat memar. 

"Sementara alat bukti berupa rekaman Video, Visum et refertum, menjadi barang bukti untuk menjatuhkan tersangka diduga telah melanggar pasal 44 KUHPidana tersebut," tegas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ